Hak Waris Suami WNA Pemegang KITAP dan Anak WNA dalam Perkawinan Campuran Menurut Hukum Islam di Indonesia
11/04/21
Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yth Legal Smart Chanel.
Mohon izin bertanya,
A = Suami : WNA -memiliki KTP-Muslim-Memiliki Izin Tinggal Tetap, menikah dengan B di indonesia secara Islam
B = Istri ( WNI (almarhummah)
C= Anak tunggal. hasil kawin campur , WNA, Lahir di indonesia, saat ini umur 37 tahun - Muslim, punya KTP
Pertanyaannya :
pernikahan A dan B merupakan pernikahan pertama Kali.
Apakah A dan C berhak menerima waris atas harta peninggalan ( barang bergerak dan tidak bergerak ) selama pernikahan ?
Mohon penjelasanya
Terima Kasih atas jawabannya
salam sukses selalu untuk Legal Smart Chanel.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr.
HENDRA GUNAWAN dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Secara umum suami dan istri saling mewarisi harta bawaan pasangannya.
Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI telah menyebutkan sebagai berikut:
“Harta waris adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama
setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meningalnya, biaya
pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.
Menurut Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam, Harta Waris adalah harta
bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan
pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz),
pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dipahami, Harta Waris adalah harta
bawaan baik suami atau istri yang dibawa masing-masing sebelum menikah,
ditambah harta yang diperoleh bersama setelah menikah kemudian dikurangkan
biaya pengurusan pewaris selama sakit sampai dirinya meninggal, pengurusan
jenazah, dan pembayaran utang, serta pemberian untuk kerabat si pewaris.
Dalam Pasal 2 UU Perkawinan, pihak-pihak yang berhak menerima warisan adalah
mereka yang memenuhi syarat:
1. Pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan
perkawinan dengan pewaris,
2. Beragama Islam, dan
3. Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu:
1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman,
dan kakek.
2. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan,
dan nenek.
Apabila semua ahli waris ada (masih hidup), maka yang berhak mendapat warisan
hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. (Pasal 174 ayat (2) KHI)
Jadi, Jika yang meninggal itu istri, maka suami berhak atas setengah bagian
dari hartanya apabila dalam perkawinannya tidak mempunyai anak. Jika mempunyai
anak maka bagian suami adalah seperempat dari harta tersebut
Menurut Kompilasi Hukum Islam, anak perempuan akan mendapat separuh
bagian, namun jika anak perempuannya lebih dari satu orang maka masing-masing
mendapat dua pertiga bagian. Sedangkan bagian anak laki-laki adalah dua
berbanding satu dengan bagian anak perempuan.
Bagi Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
namun bila ada anak maka ayah mendapat seperenam bagian. Sedangkan bagi Ibu,
mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak
ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi hukum islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!