Upaya Rujuk dan Mempertahankan Pernikahan Setelah Talak Satu Akibat Perselingkuhan Istri
11/04/21
Oleh : Has***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau bertanya, saya menikah dgn suami saya sdh 1 tahun lebih, selama 1 tahun itu Nafkah lahir batinnya bisa saya hitung, masalah keuangan saya bsa memaklumi, stelah lama saya tdk berhubungan dgn suami saya, saya mnjdi sangat jauh dengannya, saya tidak mendapatkan perhatiannya lagi, sya tdk mendapatkan hak sy sbg istri, akhirnya stelah 1tahun pernikahan berlalu, saya jatug cinta dgn pria lain sampai akhirnya saya berzinah saya benar benar tidak sadar jika ini adalah sesuatu yg sangat fatal dan salah, suami saya menjatuhkan talak 1 kepada saya, suami saya benar2 tidak mau memaafkan saya lgi krn sakit hati yang mendalam, saya masih ingin bertobat, msih ingin memperbaiki semuanya, bagaimana cara saya menyelamatkan rumah tangga saya ini
Terima kasih atas pertanyaan saudara Has*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. HASMI
YULIANTI. dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Alasan-alasan perceraian dalam UU Perkawinan tidak diatur secara limitative.
Ketentuan mengenai alasan-alasan perceraian secara limitatif diatur pada Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI. Pada
Pasal 19 PP 9/1975 mengatur bahwa:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Selanjutnya, Pasal 116 KHI secara limitatif juga mengatur alasan-alasan
perceraian, yaitu:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7. Suami melanggar taklik talak;
8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam
rumah tangga.”
Berdasarkan paparan di atas, dapat dipahami bahwa sepasang suami istri yang
mengajukan perceraian di depan sidang Pengadilan harus memenuhi alasan-alasan
yang terdapat dalam PP 9/1975 dan KHI (bagi yang beragama Islam). Hal ini
tentunya menjadi penting agar suami ataupun istri tidak dengan mudah berpikir
untuk bercerai, terlebih apabila sebenarnya ketika niat untuk bercerai tersebut
muncul belum ada alasan yang cukup untuk itu.
Perceraian sekalipun diperkenankan untuk dilakukan, namun sangat penting
untuk mempertimbangkan alasan-alasan yang menguatkan, sebab dampak yang
nanti akan terjadi dalam perceraian tidak hanya dirasakan oleh mereka yang
bercerai. Akan tetapi terdapat kemungkinan orang lain juga terdampak dari
perceraian tersebut, misalnya psikologis anak yang bisa menjadi terganggu akibat
perceraian, masalah pengasuhan atau hak wali anak yang kerap menimbulkan
pertikaian baru karena adanya perebutan hak asuh anak, dan adanya permasalahan
pembagian harta bersama antara suami dan istri. Oleh karena itu, penting untuk
dapat berpikir dengan matang dan saksama sebelum melakukan perceraian.
Perceraian juga sebaiknya dilakukan di depan sidang pengadilan agar status
perceraian menjadi sah sehingga seluruh akibat hukum dari perceraian dapat
ditetapkan secara jelas dan tegas oleh Pengadilan
Jika hasil putusan pengadilan telah jatuh talak maka secara hukum telah
putus tali perkawinan dan terkait dengan masalah ingin menyelamatkan perkawinan
anda mungkin sudah tidakbisa lagi. Apalagi pihak suami yang mencerai talak anda
merasa sakit hati dan kemungkinan untuk rujuk tergantung kepada suami anda
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!