Potensi Tindak Pidana Penipuan dalam Pemberian Bantuan Uang Terkait Rencana Adopsi Anak tanpa Perjanjian Tertulis

11/04/21

Oleh : gha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bisa dikatakan saya melakukan penipuan, karena kasus kerabat saya ingin mengadopsi anaknya teman saya. dan kita semua belum terikat hitam diatas putih, dan pihak pengadopsi memberikan bantuan secara berkala beberapa ratus ribu dan jika di total max 5 juta. saya selaku tersangka, meminta untuk kekeluargaan dan mereka mau. sesampainya disana, mereka mendesak untuk menjawab motifnya, dan sudah dijawab motifnya karena ekonomi kami sedang dratis dan kami harus menafkahi 3 orang anak. setelah dibicarakan penengah mereka malah meminta uangnya tidaknusah dikembalikan, tetapi mereka meminta anak saya yang paling kecil. apakah dengan nominal 5 juta rupiah bisa digugat secara hukum, sedangkan saya IRT memiliki Anak usia 3tahun, 8ntahun dan 10 tahun

Terima kasih atas pertanyaan saudara gha* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. GHAA kristiyanto dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Kasus penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Namun dalam kasus anda kalau memang mau diselesaikan secara perdata, bisa saja pihak korban menuntut pengembalian uang yang telah diserahkan kepada anda/kerabat anda dengan total Rp. 5 juta. Namun dari pihak korban malah meminta anak saudari yang terkecil mungkin untuk dijadikan anak angkat/anak asuh oleh pihak korban. Atau secara musyawarah dan kekeluargaan dengan cara mengemabalikan uang yang telah anda gunakan kepada pihak korban. Namun jika pengembalian uang diganti dengan memberikan anak anak anda secara paksa maka bisa dikategorikan perbuatan pidana sebagaiaman yang diatur pada UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Orang sebagaiamana yang akan dibahs dibawah ini Menurut UU  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 pada Pasal 7 (1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pasal 13 (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya. (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman. UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 14 Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Jika pihak korban tetap meminta secara paksa anak anda yang masih kecil tanpa persetujuan anda maka Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Tindakan Adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah, yakni tidak disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana terakhir diubah dengan  Undang-Undang Perlindungan Anak 2014  (“UU Perlindungan Anak”). Pada dasarnya, pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Perlindungan khusus kepada anak, salah satunya diberikan kepada anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan (Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (2) huruf h UU Perlindungan Anak). Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak.   Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:  “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” Pasal 76F jo. Pasal 83 UU Perlindungan Anak memang telah menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Demikian antara lain yang dikatakan dalam bagian penjelasan umum  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (“UU Pemberantasan Perdagangan Orang”). Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam  Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pid.Sus/2009 . Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa adalah sebagai perantara penjualan bayi. Ia mencari bayi untuk diadopsi. Ia bersama terdakwa lain bekerja sama membeli bayi dengan harga Rp13 juta. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemberantasan Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa.  Contoh lain pula dapat kita lihat dalam  Putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2007 . Terdakwa menjual anak kandungnya sendiri untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan memperdagangkan, menjual anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”. Hakim memutus bahwa terdakwa bersalah karena memenuhi unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang “Turut Serta Melakukan Memperdagangkan, Menjual Anak Untuk Diri Sendiri atau Untuk Dijual”. Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Semoga anda dan korban bisa bersikap arif dan bijaksana dalam meyelesaiakan permasalahan hukum yang terjadi agar anda tidak justru terlibat kasus pidana yang lainnya terkait kasus penyerahan anak secara melanggar hukum. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Kitab Undang Undang Hukum Pidana;  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2014; jo. UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;  Putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2007;  Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pid.Sus/2009. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!