Potensi Tindak Pidana Penipuan dalam Pemberian Bantuan Uang Terkait Rencana Adopsi Anak tanpa Perjanjian Tertulis
11/04/21
Oleh : gha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: bisa dikatakan saya melakukan penipuan, karena kasus kerabat saya ingin mengadopsi anaknya teman saya.
dan kita semua belum terikat hitam diatas putih, dan pihak pengadopsi memberikan bantuan secara berkala beberapa ratus ribu dan jika di total max 5 juta.
saya selaku tersangka, meminta untuk kekeluargaan dan mereka mau.
sesampainya disana, mereka mendesak untuk menjawab motifnya, dan sudah dijawab motifnya karena ekonomi kami sedang dratis dan kami harus menafkahi 3 orang anak.
setelah dibicarakan penengah mereka malah meminta uangnya tidaknusah dikembalikan, tetapi mereka meminta anak saya yang paling kecil.
apakah dengan nominal 5 juta rupiah bisa digugat secara hukum, sedangkan saya IRT memiliki Anak usia 3tahun, 8ntahun dan 10 tahun
Terima kasih atas pertanyaan saudara gha* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. GHAA
kristiyanto dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Kasus penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik
dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong,
membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus
piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat
tahun.
Namun dalam kasus anda kalau memang mau diselesaikan secara perdata,
bisa saja pihak korban menuntut pengembalian uang yang telah diserahkan kepada
anda/kerabat anda dengan total Rp. 5 juta. Namun dari pihak korban malah meminta
anak saudari yang terkecil mungkin untuk dijadikan anak angkat/anak asuh oleh
pihak korban. Atau secara musyawarah dan kekeluargaan dengan cara
mengemabalikan uang yang telah anda gunakan kepada pihak korban.
Namun jika pengembalian uang diganti dengan memberikan anak anak anda
secara paksa maka bisa dikategorikan perbuatan pidana sebagaiaman yang diatur
pada UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Orang sebagaiamana yang akan
dibahs dibawah ini
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 pada Pasal 7 (1) Setiap
anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri.
Pasal 13 (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain
mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e.
ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya. (2) Dalam hal orang tua, wali atau
pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Pasal 14 Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali
jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu
adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Jika pihak korban tetap meminta secara paksa anak anda yang masih kecil tanpa
persetujuan anda maka Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada
dasarnya telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal
297 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan
perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun”.
Tindakan Adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak itu
tidak dilengkapi surat-surat yang sah, yakni tidak disertai permohonan pengangkatan
anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak 2014 (“UU Perlindungan Anak”).
Pada dasarnya, pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Perlindungan khusus kepada anak, salah satunya diberikan kepada anak korban
penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan (Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat
(2) huruf h UU Perlindungan Anak).
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau
perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak.
Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan
Anak yang berbunyi:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Pasal 76F jo. Pasal 83 UU Perlindungan Anak memang telah menentukan
larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau
untuk dijual. Namun, ketentuan tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan
orang yang tegas secara hukum. Demikian antara lain yang dikatakan dalam bagian
penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (“UU Pemberantasan Perdagangan Orang”).
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 2748 K/Pid.Sus/2009 . Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, terdakwa adalah sebagai perantara penjualan bayi. Ia mencari bayi
untuk diadopsi. Ia bersama terdakwa lain bekerja sama membeli bayi dengan harga
Rp13 juta. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU
Pemberantasan Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. Hakim
menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta
subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa.
Contoh lain pula dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
181 K/Pid.Sus/2007 . Terdakwa menjual anak kandungnya sendiri untuk kepentingan
dan keuntungan pribadinya. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan memperdagangkan,
menjual anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”. Hakim memutus bahwa terdakwa
bersalah karena memenuhi unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat
(1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang “Turut Serta
Melakukan Memperdagangkan, Menjual Anak Untuk Diri Sendiri atau Untuk Dijual”.
Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60
juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 bulan.
Semoga anda dan korban bisa bersikap arif dan bijaksana dalam
meyelesaiakan permasalahan hukum yang terjadi agar anda tidak justru terlibat
kasus pidana yang lainnya terkait kasus penyerahan anak secara melanggar hukum.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
2014; jo. UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2007;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pid.Sus/2009.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!