Keabsahan Pembelian Tanah dengan Sertifikat Pengganti Pasca Sengketa Waris/Hibah dan Risiko Jika Sertifikat Asli Ditemukan Kembali

11/04/21

Oleh : Tom***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya hendak membeli tanah yang sertifikatnya hilang adapaun kronologis dari hilang nya sertifikat tersebut milik seroang yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak tetapi surat tersebut di hibahkan kepada 1orang keponakan dari keponakan nya memiliki 8 orang saudara 7orang dari yang tidak mendapatkan bagian mengugat dan di temukanlah permasalahan jika terdapat kesalahan didalam hibah dan waris yang mana di dalam hibah dan waris diakui kalau penerima hibah dan waris adalah anak padahal sejatinya adalah keponakan sampai proses penyidikan ahirnya para pihak yang bersengketa sepakat damai dan proses penyidikan di cabut tetapi hak atas tanah di bagi secara adil bersama 8 orang sudah terbit perjanjian damai dan pembagian hak dari notaris tetapi tanah yang hendak saya beli tersebut masih atas nama penerima hibah dan waris setelah berjalan beberapa tahun tanah tersebut hendak saya beli dan di ketahui jika sertifikat tanah tersebut hilang dan hendak di ajukan sertifikat pengganti atas nama penerima hibah dan waris. Dari kronologis tersebut jika tanah saya beli dan hasil pembelian tanah tersebut di bagi 8 orang apa tidak akan terjadi masalah dikemudian hari jika sertifikat asli di kemudian hari di temukan? Untuk saat ini posisi tanah tidak sedang di blokir bpn dan sertifikat pengganti sudah terbit.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tom* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. TOMY dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Untuk membeli tanah yang sertifikat tanahnya hilang, penjual terlebih dahulu bisa mengajukan penggantian sertifikat tanah yang hilang itu ke Kantor Pertanahan. Setelah sertifikat pengganti tersebut keluar, barulah transaksi jual beli tanah biasa dilakukan dengan membuat AJB (Akta Jual beli). Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berdasarkan PP 24/1997 tersebut, penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi Bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi, karena sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut telah dilakukan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat dan dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan. Dalam ketentuan perihal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat hak atas tanah tidak diserahkan kepada pembeli bahkan ditegaskan bahwa yang diumumkan adalah diterbitkannya sertifikat pengganti dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama. Oleh karena itu, ketidakberlakukan sertifikat lama tersebut berlaku juga dalam hal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat yang asli hilang. Jika sertifikat yang lama ditemukan kembali lebih baik untuk menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang hilang yang sudah ditemukan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar sertifikat tersebut ditahan dan dimusnahkan, sebagaimana yang terjadi dalam hal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!