Ancaman Pidana Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Narkotika untuk Barang Bukti 0,23 Gram pada Tersangka Usia 56 Tahun
11/04/21Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya ancaman pasal 114 sub 112 ,BB 0,23 Gram,,umur sudah 56 tahun,,berapa lama ancaman hukumanya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. RIZKI
dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. mengatur ketentuan akan
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika. Sedangkan Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan
akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika
Agar analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika lebih mudah
dipahami, bentuk perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika akan disajikan dalam
poin berikut.
1. Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Isi dari 112 mengenai zat terlarang sendiri mengatur bahwa setiap orang yang tidak
mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan
menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan
denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai,
menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan
berat lebih dari 5 gram.
Maka akan dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling
lama 20 tahun. Denda minimal dan maksimalnya seperti sudah dijelaskan
sebelumnya.
2. Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Isi dari pasal 114 ayat 1, 2 diantaranya;
ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum
menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan
menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup
atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga
10 miliar.
Ayat 2 menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi
perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat
lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan
dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun.
Adapun perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika lebih lanjut, yaitu;
pada pasal 112 Dimana didalamnya hanyalah aturan mengenai pihak-pihak yang
tidak mempunyai hak tetapi menyimpan, memiliki ataupun menyediakan narkotika.
Sedangkan didalam pasal 114 lebih rinci seputar tindak pidana bagi seseorang yang
menjual belikan ataupun bahkan menjadi perantara. Untuk hukumannya, seseorang
yang terbukti sudah terkena pasal 112.Maka memperoleh hukuman pidana penjara
mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal
114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!