Ancaman Pidana Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Narkotika untuk Barang Bukti 0,23 Gram pada Tersangka Usia 56 Tahun

11/04/21

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya ancaman pasal 114 sub 112 ,BB 0,23 Gram,,umur sudah 56 tahun,,berapa lama ancaman hukumanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. RIZKI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Sedangkan Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika Agar analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika lebih mudah dipahami,  bentuk perbedaan  Pasal 112 dan 114 UU Narkotika akan disajikan dalam poin berikut. 1. Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika . Isi dari 112 mengenai zat terlarang sendiri mengatur bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Maka akan dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal dan maksimalnya seperti sudah dijelaskan sebelumnya. 2. Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika . Isi dari pasal 114 ayat 1, 2 diantaranya; ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar. Ayat 2 menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika lebih lanjut, yaitu; pada pasal 112 Dimana didalamnya hanyalah aturan mengenai pihak-pihak yang tidak mempunyai hak tetapi menyimpan, memiliki ataupun menyediakan narkotika. Sedangkan didalam pasal 114 lebih rinci seputar tindak pidana bagi seseorang yang menjual belikan ataupun bahkan menjadi perantara. Untuk hukumannya, seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112.Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika . Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!