Perubahan Luas Tanah pada Kitir Pajak dan Ketidaksesuaian Data NIB Sertifikat

11/04/21

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang admin, mohon bantuannya! Sebelumnya saya ucapkan terimakash Orang tua saya beberapa minggu ini mendapatkan gunjungan dari tetangga dan perangkat desa karna di tuduh mengambil lahan tanah orang lain. Orang tua saya punya sebidang tanah yang di beli tahun 1988 dengan luas 570 m². Semula d kitir pajak dr tahun tahun lalu itu benar dengan jumlah luas tanah tp mulai tahun 2018 kitir pajak luasnya berubah jadi 514 m². Apa yang harus saya lakukan apakah harus melakukan pembetulan di kantor desa atau membiarkannya saja. Sedangkan berdasarkan no NIB sertifikat setelah saya coba cek online datanya jg tidak ada

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. YULI dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perubahan data tanah berdasarkan Pasal 36  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya (Pasal 1 angka 6 PP 24/1997). Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dilaksanakan setelah desa/kelurahan atau nama lain yang setingkat tersebut ditetapkan menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya. Apabila setelah dilakukannya pengukuran ulang dan memang terdapat perbedaan luas bidang tanah yang terdapat di dalam perjanjian, surat ukur dan di lapangan, maka kami menganjurkan agar Anda dapat melihat ketentuan di dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak, apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai perbedaan luas. Dengan demikian, apabila secara fakta Anda dirugikan akibat perbedaan luas tersebut, maka Anda dapat menggunakan ketentuan mengenai objek jual beli dalam perjanjian, sebagai dasar untuk mengajukan gugatan dengan dasar ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh penjual terhadap perjanjian tersebut ke pengadilan negeri setempat atau ke yurisdiksi penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!