Perubahan Luas Tanah pada Kitir Pajak dan Ketidaksesuaian Data NIB Sertifikat
11/04/21
Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang admin, mohon bantuannya!
Sebelumnya saya ucapkan terimakash
Orang tua saya beberapa minggu ini mendapatkan gunjungan dari tetangga dan perangkat desa karna di tuduh mengambil lahan tanah orang lain. Orang tua saya punya sebidang tanah yang di beli tahun 1988 dengan luas 570 m².
Semula d kitir pajak dr tahun tahun lalu itu benar dengan jumlah luas tanah tp mulai tahun 2018 kitir pajak luasnya berubah jadi 514 m². Apa yang harus saya lakukan apakah harus melakukan pembetulan di kantor desa atau membiarkannya saja.
Sedangkan berdasarkan no NIB sertifikat setelah saya coba cek online datanya jg tidak ada
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. YULI
dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Perubahan data tanah berdasarkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , pemeliharaan data pendaftaran tanah
dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek
pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib
mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah
dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya
bangunan atau bagian bangunan di atasnya (Pasal 1 angka 6 PP 24/1997).
Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah
dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta
beban-beban lain yang membebaninya. Surat ukur adalah dokumen yang memuat
data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Pengukuran dan
pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dilaksanakan setelah desa/kelurahan
atau nama lain yang setingkat tersebut ditetapkan menjadi lokasi
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara
peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait.
Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta
pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala
kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila
suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain
dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan
perubahan pada surat ukurnya.
Apabila setelah dilakukannya pengukuran ulang dan memang terdapat
perbedaan luas bidang tanah yang terdapat di dalam perjanjian, surat ukur dan di
lapangan, maka kami menganjurkan agar Anda dapat melihat ketentuan di dalam
perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak, apakah ada ketentuan yang
mengatur mengenai perbedaan luas.
Dengan demikian, apabila secara fakta Anda dirugikan akibat perbedaan luas
tersebut, maka Anda dapat menggunakan ketentuan mengenai objek jual beli dalam
perjanjian, sebagai dasar untuk mengajukan gugatan dengan dasar ingkar janji
(wanprestasi) yang dilakukan oleh penjual terhadap perjanjian tersebut ke
pengadilan negeri setempat atau ke yurisdiksi penyelesaian sengketa berdasarkan
perjanjian.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!