Status Perkawinan pada KTP setelah Cerai dan Dampaknya saat Menikah Kembali di KUA
11/04/21Oleh : Rez***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah jika akan menikah lagi. Si perempuan yang ktpnya masih lajang tapi pernah menikah akan terlihat di KUA sebagai pernah menikah? Apakah statusnya akan disebutkan di ijab qobul
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rez* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. REZA
dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Pernikahan pada dasarnya harus tercatat di KUA/catatn sipil, Ketentuan
pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan yang
menyatakan: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa setiap perkawinan harus dicatatkan, Pertama, Memberikan
pengetahuan hukum masyarakat tentang hukum yang berlaku dalam undang-
undang. Kedua, memahamkan hukum kepada masyarakat dengan menjelaskan
mengenai isi peraturan, manfaat dan akibat dari peraturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pencatatan ini, maka pernikahan ini baik secara hukum agama
maupun hukum negara menjadi sah. Dan, ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri
dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan jika ada
masalah, istri memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat suaminya,
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip
hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Maka walaupun KTP nya masih berstatus lajang, tetapi jika pernah
melakukan pernihahan secara resmi dan dicatatkan di KUA,maka status
perkawinannya akan ada tercatatkan di KUA. Sedangkan untuk perubahan status di
KTP setelah melangsungkan perkawinan, maka buku nikah yang telah diterbitkan
oleh KUA bisa dijadikan dasark hukum untuk melakukan perubahan status
perkawinan di KTP. Demikian juga ketika telah melangsungkan perceraian secara
resmi di pengadilan dengan membawa bukti akta cerai sebagai dasr dalam merubah
status perkawinan di KTP. Perubahan status di KTP merupakan Peristiwa Penting
tentang kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir
mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, hal ini sebagaiman
diatur UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pada saat ijab qabul, status perkawinan seseorang tidak disebutkan, karena
terkait ststua perkawinan akan diperiksa pada saat akan melaporkan akan dilakukan
pernikahan di KUA, apakah berstatus janda/perawan atau perjaka/duda. Sedangkan
pada saat ijab qabul, penghulu akan menyebutkan
Nama mempelai wanita beserta bin / wali nihah dalam hal ini nama orang
tua/bapak dari mempelai wanita
Mahar/mas kawin.
Sebagai penghulu, usai adegan ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya
dan pengantin pria, penulis biasa menanyakan kesahannya kepada dua
orang saksi,
Namun Sebelum penghulu mengucapkan ijab qabul, maka akan diadakan
pengecekan data pribadi/identitas diri kepada kedua mempelai oleh penghulu
agar tidak ada kesalahan pencatatan administrasi di buku nikah.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!