Status Perkawinan pada KTP setelah Cerai dan Dampaknya saat Menikah Kembali di KUA

11/04/21

Oleh : Rez***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah jika akan menikah lagi. Si perempuan yang ktpnya masih lajang tapi pernah menikah akan terlihat di KUA sebagai pernah menikah? Apakah statusnya akan disebutkan di ijab qobul

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rez* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. REZA dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pernikahan pada dasarnya harus tercatat di KUA/catatn sipil, Ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan yang menyatakan: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengapa setiap perkawinan harus dicatatkan, Pertama, Memberikan pengetahuan hukum masyarakat tentang hukum yang berlaku dalam undang- undang. Kedua, memahamkan hukum kepada masyarakat dengan menjelaskan mengenai isi peraturan, manfaat dan akibat dari peraturan hukum yang berlaku. Dengan adanya pencatatan ini, maka pernikahan ini baik secara hukum agama maupun hukum negara menjadi sah. Dan, ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan jika ada masalah, istri memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat suaminya, Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka walaupun KTP nya masih berstatus lajang, tetapi jika pernah melakukan pernihahan secara resmi dan dicatatkan di KUA,maka status perkawinannya akan ada tercatatkan di KUA. Sedangkan untuk perubahan status di KTP setelah melangsungkan perkawinan, maka buku nikah yang telah diterbitkan oleh KUA bisa dijadikan dasark hukum untuk melakukan perubahan status perkawinan di KTP. Demikian juga ketika telah melangsungkan perceraian secara resmi di pengadilan dengan membawa bukti akta cerai sebagai dasr dalam merubah status perkawinan di KTP. Perubahan status di KTP merupakan Peristiwa Penting tentang kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, hal ini sebagaiman diatur UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pada saat ijab qabul, status perkawinan seseorang tidak disebutkan, karena terkait ststua perkawinan akan diperiksa pada saat akan melaporkan akan dilakukan pernikahan di KUA, apakah berstatus janda/perawan atau perjaka/duda. Sedangkan pada saat ijab qabul, penghulu akan menyebutkan  Nama mempelai wanita beserta bin / wali nihah dalam hal ini nama orang tua/bapak dari mempelai wanita  Mahar/mas kawin.  Sebagai penghulu, usai adegan ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin pria, penulis biasa menanyakan kesahannya kepada dua orang saksi,   Namun Sebelum penghulu mengucapkan ijab qabul, maka akan diadakan pengecekan data pribadi/identitas diri kepada kedua mempelai oleh penghulu agar tidak ada kesalahan pencatatan administrasi di buku nikah. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!