Kemungkinan Pembebasan dan Ancaman Hukuman dalam Dugaan Penggelapan Stok Perusahaan bagi Sopir Pengantar yang Dipaksa Membuat Surat Pernyataan

10/04/21

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perusahaan mengalami kerugian sebesar 823 juta dalam kasus ini berjumlah 22 orang saya di sini bekerja selama 1 tahun 4 bulan,disini terjadi penggelapan pada minus stokan susu sebesar 823 juta pada total kerugian perusahaan tetapi disini stokan akhir tahun dan stokan harian tidak ada minus tetapi pada awal Februari 2021 perusahaan mengalami minus dan disini saya dan kawan kawan di paksa dan diintimidasi membuat surat pernyataan bahwa saya telah mencuri disini perusahaan stok akhir tahun yg baru,dan terjadilah minus pertanyaanya apakah saya bisa terbebas dari kasus ini dan jika di kenakan hukuman berapa lama hukuman yg akan saya terima

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, Berdasarkan keterangan Anda, ada 2 masalah hukum yang perlu disikapi. Pertama adalah penggelapan yang terjadi di perusahaan. Masalah hukum kedua adalah tuduhan yang dialamatkan kepada Anda. 2 hal ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Pertama, pertanyaan terkait dengan penggelapan. Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 372 yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”. Penjelasan tentang penggelapan sendiri menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Maksudnya adalah pada saat terjadinya tindak pidana penggelapan, barang yang digelapkan sudah berada dalam penguasaan pelaku. Dalam kasus ini, susu perusahaan yang digelapkan sudah ada dalam penguasaan pelaku. Kemudian susu yang dikuasainya kemudian disalahgunakan seperti dijual kepada pihak lain demi keuntungan sendiri. Sanksi pidananya, berdasarkan aturan di atas adalah dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Kedua, yang perlu dijelaskan adalah tentang tuduhan kepada Anda. Secara hukum, setiap orang harus diangap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Ini didasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Apalagi jika tuduhan tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti yang jelas. Tindakan ini dapat dimasukan dalam tindak pidana fitnah yang mana pelakunya dapat dipidana, Tindak pidana fitnah sendiri diatur dalam KUHP Pasal 311 ayat (1) Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ini ia diijinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukan sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Oleh karena itu, berdasarkan aturan hukum tersebut, Anda tidak perlu khawatir dengan tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Anda. Karena vonis bersalah atas suatu tuduhan hanya dapat diberikan oleh pengadilan. Perusahaan pun tidak memiliki haksama sekali untuk memberikan vonis ataupun label kepada seseorang sebagai pelaku tindak kejahatan. Saran kami, sebaiknya Anda dapat melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan perusahaan untuk mencari jalan penyelesaian terbaik terhadap permasalahan ini. Kami berharap Anda dapat menjelaskan kepada pihak perusahaan tentang berbagai aspek hukum terkait penggelapan dan ftinah. Dengan demikian diharapkan kedua belah pihak dapat terhindar dari jeratan masalah hukum. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: - KUHP - Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!