Tata Cara Mengajukan Perceraian Saat Suami Istri Tinggal di Provinsi Berbeda (Sumatra dan Papua)

10/04/21

Oleh : ika***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sy ingin mengajukan perceraian, sementara tempat tinggal sy dan suami berjauhan, sy di sumatra dan suami di papua, bgmna tata cara sy mengajukan perceraian?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ika kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Anda, pertama, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa proses perceraian di pengadilan, diawali dengan adanya gugatan. Gugatan ini diajukan kepada pengadilan di daerah kediaman tergugat atau penggugat. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan: (1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. (2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap,gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. (3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.” Berdasarkan aturan tersebut, maka Anda sebagai penggugat yang berdomisili Sumatera dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan tempat Anda tinggal dengan membawa KTP dan surat nikah. Untuk yang beragama Islam, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang beragama non Muslim dapat mengajukn gugatan perceraian ke Pengadilan negeri. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!