Prosedur dan Tindak Lanjut Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Kasus Narkoba yang Belum Mendapat Keputusan dan Sedang Sakit Parah
10/04/21Oleh : Esi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Pak maaf saya mau tanya adek saya yang bernama esu pindones Sapta narapidana kasus narkoba adek saya sudah menjalani 2 tahun 9 bulan sudah mengurus surat PB tapi belum ada keputusan pihak keluarga belum menerima surat yang di ajukan untuk untuk ajukan surat PB tu bagaimana pak?karna sekarang adek saya lagi sakit parah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Esi****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Identifikasi pertanyaan :
Perihal pembebasan bersayarat, berdasarkan keterangan pemohon konsultasi diurai sebagai berikut :
Analisis dan Dasar Hukum :
Membaca kronologis berdasarkan pertanyaan pemohon konsultasi, dapat diidentifikasi sebagai berikut :
• Terkait cara mengajukan pembebasan bersyarat, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
• Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
• Syarat Pembebasan Bersyarat Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut :
(1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(2) Sementara, jika adek saudara masih kanak kanak maka Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Kemudian terkait perhitungan menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, di dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dijelaskan: Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.
Untuk mengajukan PB yang penting telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku Adapun cara pengajuan Pembebasan Bersyarat adalah: Sebelumnya, kami jelaskan tentang pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Selanjutnya, kami jabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana, untuk memenuhi pembebasan bersyarat:
Persyaratan Substantif.
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.
2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif.
3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk: a. asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu enam bulan terakhir, b. pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas sekurang-kurangnya dalam waktu sembilan bulan terakhir, dan c. cuti bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu enam bulan terakhir.
6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana dan anak didik pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah atau swasta, dengan diketahui pemerintah daerah setempat, serendah-rendahnya lurah atau kepala desa.
7. Narapidana atau anak pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan: a. surat jaminan dari kedutaan besar atau konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan tidak melarikan diri, atau menaati syarat-syarat selama menjalani asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat; b. surat keterangan dari kepala kantor imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Kesimpulan :
Setiap narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat, sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas. Jadi, pembebasan bersyarat dapat dimohonkan narapidana atau anak pidana atau keluarga tanpa menggunakan jasa advokat, sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas, dan memohonkan ke bagian registrasi di lapas atau rutan setempat. Proses selanjutnya, pihak lapas atau rutan akan meninjau apakah narapidana atau anak pidana yang bersangkutan, telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.
Disclaimer
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Sumber literasi :
a. Undang-undang Pemasyarakatan;
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!