Prosedur Pelaporan Dugaan Pemalsuan Surat Nikah yang Terjadi di Samarinda dengan Domisili Pelapor di Yogyakarta dan Penerbitan Dokumen di Kabupaten Kukar
10/04/21Oleh : Jez***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara melaporkan kasus penipuan pemalsuan surat nikah yang kejadiannya di samarinda .sedangkan sy sekarang sdh tinggal dijogja. Waktu kejadian di samarinda, akan tetapi surat nikahnya dikeluarkan di kabupaten kukar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jez**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari
Jezzyca Louisaranee sampaikan. Tindakan memalsukan dokumen tentu tidak dibenarkan.
Sehingga pihak tertentu yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen bisa terkena
ancaman pidana . Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dokumen di sini
dapat merujuk pada surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti
keterangan. Misalnya akta kelahiran, surat nikah, maupun surat perjanjian.
Adapun sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal
263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu
atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pada dasarnya, upaya hukum yang bisa saudari adalah dengan melaporkannya ke
pihak berwajib. Saudari bisa melaporkan pidana pemalsuan dokumen pada pihak
Kepolisian. Laporan tersebut dimaksud karena diduga orang tersebut telah melakukan
perbuatan tindak pidana pemalsuan surat. Adapun prosedur serta cara melaporkan tindak
pidana pemalsuan dokumen kepada polisi, antara lain dengan:
Mendatangi Kantor Polisi Terdekat
Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, terdapat daerah
hukum kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi.
Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.
Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Saudari dapat melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada kepolisian
tingkat sektor di mana hal tersebut terjadi. Meski begitu, Anda tetap diizinkan untuk
membuat laporkan ke daerah hukum lainnya, termasuk ke wilayah administrasi yang berada
di atasnya, seperti Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Nantinya, saudari bisa langsung pergi ke bagian SPKT untuk memberi laporan atau
pengaduan. Kemudian penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan atau
pengaduan kepada yang bersangkutan dan akan dilakukan. Setelah laporan polisi dibuat,
terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”. Karena itu, tindak pidana dilakukan berdasar pada
surat perintah penyidikan dan laporan polisi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!