Prosedur Pelaporan Dugaan Pemalsuan Surat Nikah yang Terjadi di Samarinda dengan Domisili Pelapor di Yogyakarta dan Penerbitan Dokumen di Kabupaten Kukar

10/04/21

Oleh : Jez***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara melaporkan kasus penipuan pemalsuan surat nikah yang kejadiannya di samarinda .sedangkan sy sekarang sdh tinggal dijogja. Waktu kejadian di samarinda, akan tetapi surat nikahnya dikeluarkan di kabupaten kukar

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jez**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Jezzyca Louisaranee sampaikan. Tindakan memalsukan dokumen tentu tidak dibenarkan. Sehingga pihak tertentu yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen bisa terkena ancaman  pidana . Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dokumen di sini dapat merujuk pada surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan. Misalnya akta kelahiran, surat nikah, maupun surat perjanjian. Adapun sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi : 1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pada dasarnya, upaya hukum yang bisa saudari adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib. Saudari bisa melaporkan pidana pemalsuan dokumen pada pihak Kepolisian. Laporan tersebut dimaksud karena diduga orang tersebut telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat. Adapun prosedur serta cara melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada polisi, antara lain dengan: Mendatangi Kantor Polisi Terdekat Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, terdapat daerah hukum kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:  Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi.  Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.  Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan Saudari dapat melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada kepolisian tingkat sektor di mana hal tersebut terjadi. Meski begitu, Anda tetap diizinkan untuk membuat laporkan ke daerah hukum lainnya, termasuk ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti Polres, Polda, atau Mabes Polri. Nantinya, saudari bisa langsung pergi ke bagian SPKT untuk memberi laporan atau pengaduan. Kemudian penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan dan akan dilakukan. Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”. Karena itu, tindak pidana dilakukan berdasar pada surat perintah penyidikan dan laporan polisi. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!