Upaya Pembatalan dan Perceraian atas Pernikahan dengan Dokumen Nikah Palsu serta Pemenuhan Akta Kelahiran Anak yang Ditahan Suami

10/04/21

Oleh : jez***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ditipu suami sy selama 7 tahun sengan dokumen nikah palsu, sy punya anak usia 6 th, dan dokumen nikah dan akta disita suami sy,sy mw menggugat cerai tidak bisa. mohon bantuan hukum anak sy skrg ikut sy dan blm bs daftar sekolah krn aktanya tdk ada

Terima kasih atas pertanyaan saudara jez**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Jezzyca Louisaranee sampaikan. Tindakan memalsukan dokumen tentu tidak dibenarkan. Sehingga pihak tertentu yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen bisa terkena ancaman  pidana . Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dokumen di sini dapat merujuk pada surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan. Misalnya akta kelahiran, surat nikah, maupun surat perjanjian. Adapun sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi : 1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Akta Perkawinan/Buku nikah menjadi hal yang sangat penting dalam kaitannya mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Namun demikian, tidak sedikit yang mengalami permasalahan dimana buku nikahnya hilang, atau buku nikahnya ditahan oleh suami atau istri, atau bahkan alasan-alasan lainnya. Lalu, apakah bisa mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Akta Perkawinan/Buku Nikah di pengadilan? Jawabannya Bisa, mengajukan perceraian bisa tanpa menggunakan buku nikah, dengan syarat ada dokumen pengganti lain yang  resmi dan sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang terkait, dalam hal ini pejabat Hal. 3 dari 6 KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam atau Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim. Jadi, jika buku nikah asli anda hilang, anda bisa langsung mendatangi KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam dan Catatan Sipil bagi yang non muslim di tempat dahulu mengajukan pernikahan untuk mengeluarkan Register Kutipan Akta Nikah, atau Duplikat Akta Nikah. Ada baiknya sebelum anda mendatangi KUA atau Catatan Sipil untuk menerbitkan dokumen di atas, anda menyiapkan dikumen dokumen berikut : 1. Bawa kartu identitas anda seperti KTP atau pasport yang asli. 2. Bawa kartu KK (Kartu Keluarga) bagi non muslim. 3. Bawa buku nikah/akta nikah yang rusak (jika kondisinya sudah rusak dan akan diganti) 4. Bawa fotocopy buku nikah jika ada. 5. Buat surat kehilangan dari kantor polisi setempat. 6. Bawa data-data pernikahan seperti tanggal bulan tahun menikah. Untuk penerbitan Register Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah biasanya memerlukan waktu 1 minggu, namun itu tidak menjadi ukuran, ada juga yang bisa keluar dalam waktu 1 hari saja, itu sangat tergantung dari KUA atau Capil di daerah saudari. Setelah saudari mendapatkan register kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah dari KUA atau Catatan Sipil, saudari sudah dapat mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan terkait di tempat anda tinggal sekarang, dan membawa kelengkapan lainnya seperti kartu identitas (KTP atau Pasport) dan dokumen pendukung lain. Namun muncul pertanyaan, bagaimana apabila data-data tentang pernikahan tersebut tidak ditemukan di KUA atau Catatan Sipil sehingga pejabat terkait tidak dapat mengeluarkan Register Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Nikah? Bagi yang beragama Islam anda harus mengajukan Permohonan Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) di Pengadilan Agama, dan bagi yang non muslim bisa mengajukan Permohonan Pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri, karena secara hukum positif pernikahan saudari masih belum tercatatkan. Demikian yang dapat kami sampaikan tentang bagaimana cara mengajukan perceraian tanpa menggunakan buku nikah. Kesimpulannya, buku nikah merupakan syarat utama untuk mengajukan perceraian ke pengadilan, jika buku nikah tersebut tidak ada karena hilang, atau karena ditahan oleh suami, atau karena hal-hal lainnya, maka anda bisa menggantinya dengan dokumen lain yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat terkait KUA atau Catatan Sipil, yaitu Register Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah, setelah Hal. 4 dari 6 dokumen tersebut selesai dibuat, maka anda sudah bisa mengajukan perceraian di Pengadilan terkait. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!