Upaya Pembatalan dan Perceraian atas Pernikahan dengan Dokumen Nikah Palsu serta Pemenuhan Akta Kelahiran Anak yang Ditahan Suami
10/04/21Oleh : jez***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ditipu suami sy selama 7 tahun sengan dokumen nikah palsu, sy punya anak usia 6 th, dan dokumen nikah dan akta disita suami sy,sy mw menggugat cerai tidak bisa. mohon bantuan hukum anak sy skrg ikut sy dan blm bs daftar sekolah krn aktanya tdk ada
Terima kasih atas pertanyaan saudara jez**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari
Jezzyca Louisaranee sampaikan. Tindakan memalsukan dokumen tentu tidak dibenarkan.
Sehingga pihak tertentu yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen bisa terkena
ancaman pidana . Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dokumen di sini
dapat merujuk pada surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti
keterangan. Misalnya akta kelahiran, surat nikah, maupun surat perjanjian.
Adapun sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal
263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu
atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Akta Perkawinan/Buku nikah menjadi hal yang sangat penting dalam kaitannya
mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Namun demikian, tidak sedikit yang mengalami
permasalahan dimana buku nikahnya hilang, atau buku nikahnya ditahan oleh suami atau
istri, atau bahkan alasan-alasan lainnya. Lalu, apakah bisa mengajukan Gugatan Cerai
Tanpa Akta Perkawinan/Buku Nikah di pengadilan? Jawabannya Bisa, mengajukan
perceraian bisa tanpa menggunakan buku nikah, dengan syarat ada dokumen pengganti lain
yang resmi dan sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang terkait, dalam hal ini pejabat
Hal. 3 dari 6
KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam atau Catatan Sipil bagi yang
beragama non muslim.
Jadi, jika buku nikah asli anda hilang, anda bisa langsung mendatangi KUA (Kantor
Urusan Agama) bagi yang beragama Islam dan Catatan Sipil bagi yang non muslim di
tempat dahulu mengajukan pernikahan untuk mengeluarkan Register Kutipan Akta Nikah,
atau Duplikat Akta Nikah. Ada baiknya sebelum anda mendatangi KUA atau Catatan Sipil
untuk menerbitkan dokumen di atas, anda menyiapkan dikumen dokumen berikut :
1. Bawa kartu identitas anda seperti KTP atau pasport yang asli.
2. Bawa kartu KK (Kartu Keluarga) bagi non muslim.
3. Bawa buku nikah/akta nikah yang rusak (jika kondisinya sudah rusak dan akan diganti)
4. Bawa fotocopy buku nikah jika ada.
5. Buat surat kehilangan dari kantor polisi setempat.
6. Bawa data-data pernikahan seperti tanggal bulan tahun menikah.
Untuk penerbitan Register Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah biasanya
memerlukan waktu 1 minggu, namun itu tidak menjadi ukuran, ada juga yang bisa keluar
dalam waktu 1 hari saja, itu sangat tergantung dari KUA atau Capil di daerah saudari.
Setelah saudari mendapatkan register kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah
dari KUA atau Catatan Sipil, saudari sudah dapat mengajukan gugatan atau permohonan
cerai ke Pengadilan terkait di tempat anda tinggal sekarang, dan membawa kelengkapan
lainnya seperti kartu identitas (KTP atau Pasport) dan dokumen pendukung lain. Namun
muncul pertanyaan, bagaimana apabila data-data tentang pernikahan tersebut tidak
ditemukan di KUA atau Catatan Sipil sehingga pejabat terkait tidak dapat mengeluarkan
Register Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Nikah? Bagi yang beragama Islam anda
harus mengajukan Permohonan Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) di Pengadilan
Agama, dan bagi yang non muslim bisa mengajukan Permohonan Pengesahan perkawinan
di Pengadilan Negeri, karena secara hukum positif pernikahan saudari masih belum
tercatatkan.
Demikian yang dapat kami sampaikan tentang bagaimana cara mengajukan
perceraian tanpa menggunakan buku nikah. Kesimpulannya, buku nikah merupakan syarat
utama untuk mengajukan perceraian ke pengadilan, jika buku nikah tersebut tidak ada
karena hilang, atau karena ditahan oleh suami, atau karena hal-hal lainnya, maka anda bisa
menggantinya dengan dokumen lain yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat terkait KUA
atau Catatan Sipil, yaitu Register Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah, setelah
Hal. 4 dari 6
dokumen tersebut selesai dibuat, maka anda sudah bisa mengajukan perceraian di
Pengadilan terkait.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!