Pelaporan Perselingkuhan Suami dalam Perkawinan dengan Surat Nikah Gereja dan Kebutuhan Pembuktiannya

10/04/21

Oleh : Hel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak,maaf Saya mau tnya Saya menikah hanya mempunyai surat nikah dr gereja,apakah saya bisa melaporkan perselingkuhan suami saya dgn wanita lain? Jika bisa,apa saja yg saya butuhkan utk membuktikan mrka berselingkuh??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis yang anda sampaikan bahwa perkawinan anda bersama suami sah secara agama namun tidak secara hukum negara/belum dicatatkan kemudian suami disinyalir melakukan perselingkuhan. Terkait keinginan anda untuk melaporkan perselingkuhan suami yang dapat kami sarankan sebagai berikut : Sebenarnya perkawinan yang hanya dilakukan berdasarkan hukum agama dapat dipersamakan dengan nikah siri. Perkawinan yang dilakukan hanya secara agama ini tidaklah mempunyai kekuatan hukum. untuk orang yang beragama selain Islam, sebelum berlakunya UUP, ketentuan yang mengatur perkawinan antara lain diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158) (Pasal 66 UUP). Dan untuk pencatatan perkawinannya dilakukan di Pegawai Catatan Sipil (Pasal 4 KUHPerdata). Karena itu, perkawinan semestinya dilakukan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, untuk yang beragama Islam di Kantor Urusan Agama. Dan selain Islam dicatatkan pada catatan sipil. Dengan demikian maka perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. Jika suatu saat pihak suami/istri melakukan perselingkuhan/perzinaan dapat dilakukan upaya hukum berupa laporan ke polisi. Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: 1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2) suka menggelapkan uang; korup; 3) suka menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!