Pelaporan Perselingkuhan Suami dalam Perkawinan dengan Surat Nikah Gereja dan Kebutuhan Pembuktiannya
10/04/21Oleh : Hel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak,maaf
Saya mau tnya
Saya menikah hanya mempunyai surat nikah dr gereja,apakah saya bisa melaporkan perselingkuhan suami saya dgn wanita lain? Jika bisa,apa saja yg saya butuhkan utk membuktikan mrka berselingkuh??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis yang anda sampaikan bahwa
perkawinan anda bersama suami sah secara agama namun tidak secara hukum
negara/belum dicatatkan kemudian suami disinyalir melakukan perselingkuhan. Terkait
keinginan anda untuk melaporkan perselingkuhan suami yang dapat kami sarankan
sebagai berikut : Sebenarnya perkawinan yang hanya dilakukan berdasarkan hukum
agama dapat dipersamakan dengan nikah siri. Perkawinan yang dilakukan hanya secara
agama ini tidaklah mempunyai kekuatan hukum. untuk orang yang beragama selain
Islam, sebelum berlakunya UUP, ketentuan yang mengatur perkawinan antara lain
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi
Perkawinan Indonesia Kristen Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No.
74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898
No. 158) (Pasal 66 UUP). Dan untuk pencatatan perkawinannya dilakukan di Pegawai
Catatan Sipil (Pasal 4 KUHPerdata). Karena itu, perkawinan semestinya dilakukan
secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, untuk yang
beragama Islam di Kantor Urusan Agama. Dan selain Islam dicatatkan pada catatan
sipil. Dengan demikian maka perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum
negara. Jika suatu saat pihak suami/istri melakukan perselingkuhan/perzinaan dapat
dilakukan upaya hukum berupa laporan ke polisi. Selingkuh, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
berarti: 1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus
terang; tidak jujur; curang; serong; 2) suka menggelapkan uang; korup; 3) suka
menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu
retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka
suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta
selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!