Hak Istri Kedua Memberi Saran Pengurusan Harta Gono-Gini Suami dengan Istri Pertama dan Dampaknya terhadap Nafkah Anak
10/04/21
Oleh : Pup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Slamat malam
Pertamyaan saya, boleh kah seorang istri kedua memberi saran kepada suami untuk mengurus harta gono gini suami dengan istri pertama dengan alasan
1.harta di dapat dari jerih payah suami sendiri (Tampa manyan)
2.meminta bagian suami dari mantan agar di manfaatkan sebaik mungkin untuk masa depan anak (bersama mantan) karna anak masih umur 6th.
3.karna menurut saya seorang ayah berhak bertangung jawab pada nafkah anak sampai kelak menorah.dan jika terlalu dini di wariskan semua pada anak terasa tidak adil bagi saya
Karna suami saya tetap di tuntut nafkah...dan disini saya berperan besar dalam mencari harta drama.salahkah?jika saya keberatan.anak itu masih 6th masih panjang masa depan nya dan tangung jwb suami saya..mohon jawaban dan saran nya. Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pup********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Identifikasi pertanyaan :
Terhadap pertanyaan saudara pemohon, berikut kami uraikan dalam beberapa aspek dan diurai sebagai berikut :
Analisis dan Dasar Hukum :
A. Harta gono gini;
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:
1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Demikian juga dalam Pasal 85 – Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Kemudian, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 36 UU Perkawinan bahwa Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat mengurus pembagian harta, Anda harus melihat apakah terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri. Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri. Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan istri.
Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri. Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya. Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai.
B. Pembagian Harta Warisan dari Perkawinan Pertama
Lebih lanjut pembagian harta warisan dibagi dalam 2 bagian besar, yaitu pembagian warisan dari perkawinan yang pertama dan pembagian akibat terjadinya perkawinan yang kedua.
Adanya harta peninggalan (objek waris) dibagi rata antara suami dengan anak-anak dari perkawinan pertama, kami berpendapat bahwa pembagian rata tersebut hanya dapat dilakukan apabila objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh istri pertama sebelum perkawinannya dengan suami (harta bawaan). Namun, apabila objek waris tersebut adalah harta bersama, maka pembagian sama rata antara suami dan anak-anak tidak diperkenankan. Hal ini sejalan dengan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan.
Dalam hal objek waris merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128 KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata) dan 1/2 bagian lagi akan dibagi rata antara suami dan ketujuh orang anaknya. Dengan demikian, bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Bagian suami adalah 1/2 bagian dari pembagian harta bersama ditambah 1/8 bagian dari warisan istri pertama); dan
2. Bagian tiap anak adalah 1/8 bagian.
Pembagian Harta Warisan Akibat Terjadinya Perkawinan Kedua
Terkait pembagian harta warisan dari perkawinan yang kedua, terlepas dari ada atau tidaknya perjanjian pisah harta, istri kedua tidak mendapat bagian harta bersama dari objek waris tersebut karena merupakan harta bawaan suami (diperoleh suami sebelum pernikahannya yang kedua). Bagian suami atas tanah tersebut diperoleh sang suami dari warisan mendiang istri pertama.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, sang suami dapat mewariskan harta tersebut kepada istri kedua, 7 orang anak dari perkawinannya yang pertama, dan 2 orang anak dari perkawinannya yang kedua. Dengan demikian, jumlah ahli waris pada peristiwa hukum ini adalah 10 orang. Masing-masing ahli waris mendapat bagian yang sama besar dan tidak ada bagian harta bersama (karena harta bawaan suami). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Sumber literasi :
a. KUH Perdata;
b. UU Perkawinan;
c. Kompilasi Hukum Islam;
d. HIR.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!