Sengketa Pembangunan Tembok pada Tanah yang Dijual untuk Akses Jalan dan Dampaknya terhadap Tanah Pemilik Lain

10/04/21

Oleh : May***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum . Wr.wb Kakak dari bapa saya menjual tanah kepada tetangga di belakang rumah saya sebesar 1x21 meter. Dan tetangga saya ingin mobilnya masuk kedalm rumah dia lewat tanah itu . Orang tua saya sebagai pemilik tanah yang lebih besar tidak mengizinkan karena di khawatirkan akan mengganggu dan tanah yang dimilikinya pun hanya sebesar yang tertera di atas. Akhirnya sekarang tetangga saya membangun tembok yang memisahkan tanah orang tua saya. Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah boleh demikian? Karena perjanjian awalnya itu tanah hanya untuk jalan dan tidak boleh di bangun. 2 . Apakah saya mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut dan memenangkan sengketa tersebut? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara May**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangkah ke pokok permasalahan, terlebih dahulu saudara mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat rt dan rw terkait tembok yg memisahkan orang tua saudara oleh pihak pemilik tanah. Karena awalnya sudah ada perjanjian serta komitmen bahwa tanah tersebut hanya untuk akses jalan. Jika memang musyawarah sudah di tempuh secara baik tidak membuahkan hasil yang dikata maksimal, tentunya itu merugikan orang lain, khususnya keluarga saudara. Jalan yang di tempuh setelah melalui musyawarah tidak membuahkan hasil seperti di atas, maka saudara bisa melaporkan hal ini kepada kepolisian terdekat dimana saudara tinggal, ini namanya perbuatan melawan hukum artinya saudara bisa melaporan hal ini dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, selengkapnya berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita. DASAR HUKUM Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!