Sengketa Pembangunan Tembok pada Tanah yang Dijual untuk Akses Jalan dan Dampaknya terhadap Tanah Pemilik Lain
10/04/21
Oleh : May***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum . Wr.wb
Kakak dari bapa saya menjual tanah kepada tetangga di belakang rumah saya sebesar 1x21 meter. Dan tetangga saya ingin mobilnya masuk kedalm rumah dia lewat tanah itu . Orang tua saya sebagai pemilik tanah yang lebih besar tidak mengizinkan karena di khawatirkan akan mengganggu dan tanah yang dimilikinya pun hanya sebesar yang tertera di atas.
Akhirnya sekarang tetangga saya membangun tembok yang memisahkan tanah orang tua saya.
Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah boleh demikian? Karena perjanjian awalnya itu tanah hanya untuk jalan dan tidak boleh di bangun. 2 . Apakah saya mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut dan memenangkan sengketa tersebut? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara May**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum melangkah ke pokok permasalahan, terlebih dahulu saudara
mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat rt dan rw terkait
tembok yg memisahkan orang tua saudara oleh pihak pemilik tanah. Karena
awalnya sudah ada perjanjian serta komitmen bahwa tanah tersebut hanya untuk
akses jalan. Jika memang musyawarah sudah di tempuh secara baik tidak
membuahkan hasil yang dikata maksimal, tentunya itu merugikan orang lain,
khususnya keluarga saudara.
Jalan yang di tempuh setelah melalui musyawarah tidak membuahkan hasil seperti di
atas, maka saudara bisa melaporkan hal ini kepada kepolisian terdekat dimana
saudara tinggal, ini namanya perbuatan melawan hukum artinya saudara bisa
melaporan hal ini dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, selengkapnya berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat
Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!