Sengketa kepemilikan tanah akibat perbedaan nomor Girik C pada persil yang sama dan pengajuan SHM ke BPN
10/04/21
Oleh : Uma***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yth.
Tim Penyuluh
Rekan saya membeli sebidang tanah yang masih menggunakan Girik C.
Adapun pada Girik lahan yang dibeli rekan saya tertulis C 177 Persil 227.
Setelah beberapa hari muncul orang lain yang menyatakan bahwa lahan tersebut miliknya dan menunjukkan lembaran Akta Jual Beli. Dalam akta tersebut tercantum data Girik C 16 Persil 227.
Dari data tersebut jelas bahwa lahan yang sama dengan dua Girik yang berbeda, yaitu C 177 Pesil 227 dan C 16 Persil 227.
Pemilik lahan yang dibeli oleh rekan saya menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik dirinya dan sebelumnya tidak pernah menjual lahan dengan Girik C177 Persil 227, serta tidak juga pernah memiliki Girik C 16 Pesil 227.
Pemilik Akte Jual Beli dengan Girik C 16 Pesil 227 telah mendaftarkan ke BPN untuk meningkatkan status kepemilikannya menjadi SHM.
Dengan kondisi tesebut rekan saya merasa kebingungan, oleh karena itu saya mencoba menanyakan hal tersebut kepada Tim Penyuluh agar pemasalahan tersebut menemukan jawabannya.
Yang menjadi pertanyaan, mungkinkah satu lokasi lahan memiliki dua nomor Girik C yang berbeda? Adapun Girik untuk lahan yang dibeli oleh rekan saya jelas keberadaanya dan asli. Sementara orang yang mengakui sebagai pemilik tidak dapat menunjukkan lembar Girik C 16 Persil 227 dan juga tidak tercantum dalam buku Girik yang dimiliki oleh pihak Desa setempat.
Demikian permasalahan dan pertanyaan saya mewakili rekan saya.
Terima kasih
Salam
Umar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Uma* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Permasalahan ini sering sekali terjadi pada jual beli tanah, baik itu berasal dari C
desa maupun berasal dari AJB yang C desanya sama. Namun demikian saudara
mungkin terlambat dalam melakah ketika pembelian tanah tersebut oleh pemilik
tanah awal, artinya jika saudara membeli tanah seharusnya melalui prosedur yang
telah ditetapkan sesuai dengan jual beli tanah pada umum nya.
Dalam sistem negara Indonesia, prosedur pendaftaran tanah diatur dalam PP 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Seperti dikutip di pasal 1 ayat 1, yang
dimaksud dengan Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.
Serangkaian kegiatan tersebut mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan,
dan penyajian serta pemeliharaan data fisik yaitu letak, batas dan luas bidang tanah
dan satuan rumah susun. Selain itu juga termasuk data yuridis yaitu keterangan
mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun.
Sebelum Anda bersiap-siap mendaftarkan tanah milik Anda, ada baiknya jika Anda
mengetahui dulu informasi dan seluk beluk mengenai pendaftaran tanah. Berikut kami
telah rangkum 7 fakta mengenai pendaftaran tanah yang tertuang dalam PP No 24
Tahun 1997.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Hal ini seperti tertuang dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 3 yang menyatakan bahwa
pendaftaran tanah bertujuan, antara lain memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun
dan hak-hak lain yang terdaftar sehingga mudah membuktikan dirinya sebagai
pemegang hak yang bersangkutan.
Pendaftaran tanah juga memiliki tujuan menyediakan informasi kepada pihak-pihak
berkepentingan sehingga mudah memperoleh data dalam mengadakan aktivitas
hukum tentang properti yang telah terdaftar. Tujuan lain adalah demi
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sesuai dengan ketentuan yang telah kami sampaikan di atas, setidaknya saudara
harus menelusuri lagi keberadaan C desa saudara yang ada di kelurahan setempat
dimana anda tinggal, dengan demikian nanti akan terjawab apaha C desa saudara
sudah dipakai oleh seseorang atau masih ada, dan belum didaftarkan permohonan
alas hak nya sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan sesuai dengan ketentuan
tata cara permohonan alas hak tanah sesuai prosedur.
Dari apa yang saudara sampaikan bahwa persil itu boleh sama namun apakah
pemetaan tanah nya sudah keseluruhan tentunya saudara segera mengurus syarat
yang sudah saya sampaikan dengan membawa kwitansi jual beli, salinan C desa KTP
penjual dan bembeli serta memohon langsung untuk di buatkan AJB sehingga ada
kejelasan yang pasti.
Jika hal itu memang pihak kelurahan menyatakan lain yg artinya lahan tersebut sudah
habis terjual pada pokok persil, jelas ini indikasi penipuan dan bisa dilaporkan di
polres bagian HARDA terdekat dimana saudara tinggal,
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita
DASAR HUKUM
PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat
Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!