Analisis Hukum Islam terhadap Perubahan Status Duda Menjadi Lajang Berdasarkan Teori Urf dan Ketentuan Syariah

09/04/21

Oleh : Far***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan hukum islam terhadap perubahan status duda menjadi lajang yang dirubah melalui adat, bagaimanakah penjelasan dalam teori urf? Ataupun menurut hukum islam dalam penjelasan lain!.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Far**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. FARIZAL dari LAMPUNG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Teori ‘Urf dalam system hukum Islam, yaitu bahwa kebiasaan yang terjadi di masyarakat dapat dijadikan dasar hukum bagi kebolehan suatu akad selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Urf (Adat Kebiasaan) merupakan salah satu sumber Hukum Islam yang diperdebatkan Hujjatul Ahkamnya. Namun, bagi ulama yang berpendapat bahwa Urf dapat dijadikan sebagai Hujjatul Ahkam, adat kebiasaan dapat dijadikan sebagai hukum (Al 'Adatu al Muhakkamah). Istilah ‘Urf memiliki makna yang hampir serupa dengan kata al-Adah (adat), sebagian besar fuqaha menyamakan antara keduanya. Jika kita telisik lebih mendalam terutama dari segi kandungan artinya, kedua kata tersebut memiliki perbedaan makna. Kata ‘adah hanya memandang dari segi pengulangan suatu perbuatan itu dilakukan dan tidak meliputi penilaian segi baik atau buruknya perbuatan tersebut sehingga dapat dinyatakan bahwa term adat berkonotasi netral. Sedangkan ‘Urf digunakan dengan memandang segi pengakuan kebaikannya terhadap suatu perbuatan, diketahui dan diterima oleh orang banyak. Urf atau ‘Urf ( bahasa Arab : العرف‎) merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. ‘Urf terbagi menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari segi objeknya, menjadi Umum atau Khusus dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak dari segi keabsahan menurut syariat. Para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf) yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan syari'at. Perbedaan mendasar antara ‘Urf dan adat adalah: a. Adat adalah kebiasaan masyarakat yang berulang-ulang dilakukan oleh seseorang atau masayarakat tertentu, intinya kepada proses pengulangannya. Sedangkan ‘Urf selain proses berulang-ulangnya juga melihat dari segi kebaikan yang telah diterima oleh masyarakat. b. Adat bersifat netral, dalam arti bisa sesuatu yang baik atau sesuatu yang buruk, adapun ‘Urf adalah suatu kebaikan yang diterima oleh akal manusia dan disepakati kebaikannya, c. Term Adat bisa dilakukan oleh satu orang atau beberapa orang dalam ruang lingkup yang kecil, sementara ‘Urf adalah kebiasaan dari orang banyak dan secara universal manusia mengakui akan kebenaran hal tersebut. Perubahan status di e-ktp bagi sesorang Setelah bercerai dan ingin mengubah status kawin menjadi lajang/janda/duda di KTP-el, maka kutipan akta perceraian itu digunakan sebagai syarat penerbitan KTP-el baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa penting. Nantinya, soal perubahan status Anda di KTP-el dari kawin menjadi lajang, Anda sebagai pemilik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Jika Anda tidak mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil, maka tidak terbit akta perkawinan bagi Anda, yang berarti tidak mungkin status Anda dalam KTP-el adalah kawin. Begitu juga dengan proses paska perceraian, maka akan terjadi perubahan peristiwa hukum bagi seseorang dalam perkawinan. Syarat dan cara ganti data KTP  Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.  Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. ...  Ijazah, jika ingin menambah gelar.  Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.  Akta kelahiran. Ini karena untuk menerbitkan KTP-el karena adanya perubahan data (dalam hal ini dari belum kawin menjadi kawin atau sebaliknya) harus memenuhi syarat: [2] a. Kartu Keluarga; b. KTP-el lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (dalam hal ini kutipan akta perkawinan / akta cerai). Penyesuaian Kolom Status Perkawinan dalam e-KTP’.  Belum kawin.  Kawin.(tercatat dan belum tercatat)  Cerai hidup.  Cerai mati. Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bertujuan untuk mempercepat dan mendukung dibangunnya database kependudukan secara nasional. Terkait dengan urgensi penduduk melakukan perubahan pada data didalam kartu tanda penduduk elektronik baik itu menambah gelar, mengganti alamat tempat tinggal, dan khususnya dalam mengganti status perkawinan. Melakukan perubahan status perkawinan didalam e-KTP sangatlah penting, karena timbulnya hak dan kewajiban yang baru setelah laki-laki dan perempuan melakukan perkawinan, missal untuk perempuan dan laki-laki yang telah menikah tidak dapat melakukan hal-hal yang penting tanpa persetujuan pasangannya. Untuk bujang, Wikipedia melakukan pemaknaan spesifik untuk laki- laki. Bujang atau bujangan diartikan pria yang tidak mempunyai istri. Tapi, bujang belum tentu perjaka. Definisi Wikipedia untuk perjaka atau jejaka adalah bujangan yang belum pernah melakukan persetubuhan Pengertian Duda yakni laki-laki yang kematian istri atau yang telah bercerai dari istrinya. Sedangkan pengertian Duda dan janda adalah istilah untuk pria dan wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tercantum bahwa peristiwa penting adalah kejadian yang dialami seseorang. Perkawinan merupakan salah satu dari peristiwa penting, maka dari itu melakukan perubahan status perkawinan merupakan hal yang sangat dapat menimbulkan akibat hukum bagi subjeknya. Melakukan perubahan status perkawinan harus memenuhi persyaratan seperti fotocopy Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk yang lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa dan peristiwa penting oleh karena itu maka hal utama yang harus dilakukan adalah dengan terlebih dahulu mencatatkan perkawinan pada catatan sipil untuk mendapatkan akta perkawinan. Di dalam KTP tertera informasi dasar pemilik kartu, di antaranya Nomor Induk Kependudukan, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP. Pengisian kolom tersebut, diisi dengan informasi sebenar-benarnya yang bisa dipertanggungjawabkan Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah oleh  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan  Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil  KBBI Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!