Tindak Lanjut Hukum atas Penipuan Online Mengatasnamakan Akulaku yang Mengakibatkan Saldo Habis dan Tetap Ditagih Cicilan
09/04/21Oleh : Pri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sy tertipu dngn telp mengatasnamakan dr aplikasi akulaku untuk memberikan hadiah dia mencoba memberikan link dr no WhatsApp sy mengikuti petunjukny & akhir ny saldo yg ada di aplikasi akulaku sy habis, sy sdh mencoba telp ke Call center akulaku tetapi itu tetap harus sy yg membayar cicilan tersebut. Sy harus bagaimana untuk menindaklanjuti dr penipuan ini.
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pri**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr.
PRIANTO dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Selama era new normal, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan
dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online.
Umumnya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya
demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk kemudian
melakukan transaksi secara ilegal.
tindak pidana penipuan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 378 KUHP yang
berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita bohong dan
menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa
setiap orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Langkah yang anda perlulakukan jika memang menajdi korban penipuan
dengan membuat laporan kasus penipuan kepihak yang berwajib, diantaranya :
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Jika kamu baru saja menjadi korban penipuan, kamu bisa langsung datang ke
kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Di sini, kamu perlu menyiapkan
sejumlah berkas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti-bukti telah
terjadinya penipuan
2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT
(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas
pokok di bidang pelayanan kepolisian. Usai menerima laporan atau pengaduan,
maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
Anda dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi
serta tempat dimana Anda mengalami kejadian tersebut. Sebisa mungkin untuk
menjawab se detail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap
kasus yang terjadi pada Anda.
4. Membawa bukti yang kuat
Selain membuat laporan kejadian se detail mungkin, hal lainnya yang perlu Anda
perhatikan dalam melaporkan tindak pidana ke polisi adalah dengan membawa
bukti yang kuat dan relevan. Hal ini juga sangat penting guna memperkuat
laporan yang telah Anda buat sebelumnya. Berbagai bentuk buktipun bisa Anda
sertakan dalam laporan tersebut. Dari mulai bukti visum hingga luka lebam yang
Anda dapatkan. Atau Foto dan video juga tetap bisa di Andalkan sebagai alat
bukti yang kuat.
5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
Jika diperlukan untuk memperkuat pelaporan selain alat bukti, saksi bisa
menjadi sangat membantu dalam membuat laporan yang Anda berikan menjadi
semakin kuat dan wajib untuk segera diproses.
6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari
penyelidik atau penyidik.
Surat bukti laporan ini akan menjadi dasar jika laporan yang Anda berikan telah
masuk ke pihak berwajib dan akan segera di proses. Dengan adanya surat ini,
Anda juga bisa menanyakan kembali perihal kasus dan laporan yang Anda alami
mengenai perkembangan proses lanjutannya.
7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110 atau Lapor Secara Online
Anda juga bisa melaporkannya kepada selain pihak Kepolisian, yakni Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!