Perhitungan Lama Masa Pidana Terpidana Vonis 6 Tahun 6 Bulan dengan Status Justice Collaborator Sejak Penangkapan September 2018
09/04/21Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam Saya punya saudara yang mana dia di vonis hukuman selama 6 tahun 6 bulan. Kira kira berapa lama saudara saya menjalanin masa hukumannya, yang mana saudara saya telah memilik Surat JC dari kepolisian. Terhitung pada penangkapan september 2018 terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara And* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menanggapi permasalahan anda tentang berapa masa hukuman yang dijalani apabila divonis 6 (enam) tahun 6 (bulan). Terkait dengan kapan pulang atau berapa menjalani pidana penjara dimana narapidana mempunyai hak permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana. Selanjutnya kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat sebagai berikut:
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
e. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
f. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
g. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
h. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Untuk kasus terorisme, dalam Pasal 84 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat di atas harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Untuk kasus Narkotika, dalam Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Untuk kasus yang lain, dalam pasal 86 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terkait dengan dengan pidana penjara 6 (enam) tahun 6 bulan, kapan dapat mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) dapat di lihat dengan rumus sebagai berikut:
PB = 2/3 masa pidana penjara
Masa Pidana penjara : 3 x 2
6 tahun 6 bulan : 3 = 2, 2 tahun x 2 = 4,4 tahun (empat tahun 4 bulan)
Jadi dapat disimpulan anda dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 4 bulan. Tetapi apabila narapidana mendapatkan remisi maka perhitungannya tidak dari 6 tahun 6 bulan tetapi dari 6 tahun 6 bulan dikurangi berapa lama mendapatkan remisi (pengurangan pidana)
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!