Penentuan Hak Waris Rumah Peninggalan Orang Tua dengan Adanya Anak dari Perkawinan Sebelumnya
09/04/21Oleh : Ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana kalo ayah Sadiman alm dan ibu saya Istikomah almh sudah meninggal dan meninggal kan rumah , Dan memiliki anak tunggal saya sendiri, tetapi ibu saya sudah punya anak sebelum sama ayah saya tetapi ikut dari kecil sama bapa nya, nah untuk rumah tersebut hak milik nya itu jatuh kepada siapa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menanggapi permasalahan Saudara kami akan menjawabnya menggunakan hukum waris perdata. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
3. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
4. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Dari penjelasan Hukum Waris bahwa terjadi mewarisi dari pewaris kepada ahli waris sudah dapat dilaksanakan dimana pewarisnya telah terjadi kematian dan ada hubungan darah. Tetapi jika dilihat dari permasalahan ini dimana ahli waris terbagi menjadi 2 (dua) yaitu ahli waris dari ayah dan ibu, dan ahli ahli waris dari Ibu saja. Saudara penanya akan mendapatkan warisan dari harta ayah dan ibu sementara saudara bawaan ibu hanya mendapatkan warisan dari ibu saja yang mempunyai hubungan darah, sementara anak bawaan ibu tidak mendapatkan harta waris dari ayah tirinya karena tidak mempunyai hubungan darah. Bagaimana solusinya mengenai hak atas rumah yang dimaksudkan, kami mengsumsikan bahwa rumah tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) yang dapat dibagi menjadi 2 (dua) terlebih dahulu, setengah menjadi harta ayah, dan setengah harta ibu, jika diasumsikan rumah tersebut senilai 1 (satu) milyar rupiah, maka senilai 1 (satu) milyar tersebut dibagi menjadi Rp.500.0000.0000,- (lima ratus juta) menjadi harta waris dari ayahnya, dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) menjadi harta waris dari ibunya. Dari nilai Rp.500.000.000,- harta waris ayahnya menjadi hak warisan anda. Sementara harta Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) milik ibu menjadi harta waris dibagi menjadi dua antara Saudara penanya dan Saudara bawaan dari ibunya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ahli waris akan menerima dari pewaris yang mempunyai hubungan darah, dimana jika dilihat dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Golongan II tidak akan mendapatkan harta warisan apabila golongan I masih ada dan seterusnya. Kami menyarankan kepada penanya agar lebih mudah membagi harta rumah warisan tersebut sebaik menjual rumah tersebut dan dibagi secara cash.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!