Kedudukan Rumah dan Tanah Hibah Orang Tua Suami sebagai Harta Gono Gini Saat Istri Meninggalkan Rumah dan Menikah Lagi Sebelum Perceraian Resmi
09/04/21Oleh : Nas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Harta yang di berikan oleh orang tua rumah dan tanah sebelum resmi bercerai,tapi istri telah meninggalkan rumah selama 4th lamanya dan telah menikah dengan orang lain,apakah harta yg di berikan dari orang tua suami termasuk harta gono gini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nas*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menanggapi permasalahan anda jika diasumsikan anda belum melakukan perceraian secara resmi, maka tentang masalah harta dalam pernikahan belum dapat dibagikan kepada pihak-pihak tertentu baik kepada suami maupun isteri, pembagian harta dalam perkawinan setelah adanya suatu perceraian secara resmi melalui pengadilan. Selanjutnya kami akan menjelaskan setatus harta dalam perkawinan sesuai dengan Perundang-Undangan. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 telah membedakan harta perkawinan atas; ”harta bersama”, “harta bawaan“ dan “harta perolehan”.
a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri.
c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah.
Apabila pada suatu perkawinan terjadi perceraian dan tidak ada perjanjian perkawinan, terhadap harta perkawinan maka sebuah perceraian akan mengakibatkan :
1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini)
2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa harta pemberian/hibah harta dari orang tua merupakan harta perolehan dan harta perolehan tidak menjadi harta bersama kecuali ditentukan lain oleh suami. Apabila tidajk ditentukan lain maka harta hibah/pemberian orang tua tetap menjadi harta suami dan apabila terjadi perceraian akan dibawa kembali oleh suami.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!