Konsekuensi Hukum Teror dan Penyebaran Kontak oleh Pinjaman Online saat Debitur Wanprestasi

09/04/21

Oleh : Bas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya saat ini ada pinjaman dari pinjaman online dan wanprestasi pengembalian. Pihak peminjam menyebarkan teror ke kontak hp saya secara acak. Apa hukumnya terkait ini?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bas***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perbuatan penyebaran teror melalui hand phone masuk dalam bentuk pengancaman melalui media elektronik baik melalui internet maupun media sosial. Perbuatan pengancaman melalui media elektronik baik maelalui SMS, WA, media sosial atau media elektronik lainnya dapat diancam pidana sesuai dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” Selain melakukan teror melalui media elektronik apabila pelaku menyebarkan data pribadi orang lain seperti KTP, foto, dan data lainnya dapat dikenakan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: 1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika penyebaran data atau foto tersebut yang dilakukan di media sosial (wa, sm, dan media sosial lainnya), perbuatan pencemaran ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ketentuan Pasal pengancaman dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45B dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut merupakan delik aduan, jadi perbuatan tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jadi dari penjelasan di atas pelaku teror tersebut dapat diproses kasus hukum apabila anda membuat laporan kepada pihak yang berwajib/aparat hukum. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!