Pembuatan Paspor Tanpa Surat Cerai pada Pernikahan Siri

09/04/21

Oleh : Shi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya bagaimana jika saya mau buat pasport tapi tidak punya surat cerai dikarenakan pernikahan saya adalah pernikahan siri?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Shi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa klien menanyakan bagaimana cara untuk membuat paspor baru tetapi klien saat ini sudah bercerai dari perkawinan yang dilakukan secara siri. 2. Bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu, dasar hukum dari pembuatan paspor, yaitu berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:“Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari pejabat imigrasi”. 3. Bahwa setiap WNI yang keluar Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku; b. tidak termasuk dalam daftar pencegahan; dan c. tercantum dalam daftar awak alat angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang. 4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia ini terdiri atas: a. paspor; dan b. surat perjalanan laksana paspor. 5. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan: a. KTP yang masih berlaku; b. Kartu Keluarga (“KK”); c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan f. paspor lama bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor. 6. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan klien, bagaimana membuat paspor baru, sedangkan klien sudah cerai dari perkawinan sirinya, maka dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya antara pembuatan paspor dengan status perkawinan klien yang sudah cerai, karena perkawinan klien dilakukan secara siri, maka secara hukum negara, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, karena tidak dicatatkan baik di KUA untuk yang beragama Islam, dan Catatan Sipil jika beragama selain Islam, sehingga dalam persyaratan untuk pembuatan paspor, maka klien secara hukum negara, dianggap berstatus belum menikah, walaupun kenyataannya, klien sudah menikah secara siri lalu bercerai secara siri pula. Jadi untuk persyaratan pembuatan paspor, silakan klien melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan dalam uraian di atas, kecuali untuk akta perkawinan/akta perceraiannya. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!