Sengketa Hak Waris Anak dari Perkawinan Pertama terhadap Istri Kedua dan Anak setelah Ayah Meninggal dan Rumah Dijual

09/04/21

Oleh : Raf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapakku (namanya endang) punya istri dan lahirlah 1 orang anak yg bernama "Desi" Kemuadian ga lama bapakku cerai dengan istrinya "nah si mba desi ini ikut dengan mantan istri bapak saya" setelah duda 4 tahun bapakku menikah lagi dengan ibu saya yg bernama "Yamah" dan saya adalah anaknya (raffi) kami tinggal bertiga selama puluhan tahun tanpa desi (desi ikut mantan istri bapak saya) Dan sekarang bapak saya sudah meninggal Akhirnya rumah pun kami jual (terpaksa kena jalan tol) Setelah satu tahun rumah kami dijual sekarang si mba desi ini minta bagian kemamaj saya dia minta haknya tetapi dia juga sempat bilang "saya dan ibu saya gapunya hak" bahkan klo ibu saya ga ngasih dia sampai ngancem saya dan ibu saya mau di bawa kejalur hukum Pertanyaan saya jika mba desi menggugat untuk mengambil semua harta saya dan ibu saya apakah hak mba desi lebih kuat dari saya dah ibu ? Terimakasih ^_^

Terima kasih atas pertanyaan saudara Raf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Raffi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang hak waris bagi mantan istri dan anaknya. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan, kami coba memberikan pandangan hukum atas permasalahan hukum yang anda hadapi berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam. Menurut hukum waris perdata prinsip pewarisan adalah 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer). 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Prinsip pewarisan sebagaimana disebutkan diatas, maka yang berhak mewaris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung (anak-anak), maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Bila pewaris tidak membuat wasiat (testament) maka dalam KUHPerdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut: 1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak- anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW). 2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW). 3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW). Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata berbunyi: Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti. Apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris menurut Kitab Undang-undangn hukum perdata adalah : 1. Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 KUHPer) 2. Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apaabila masih ada golongan I, maka golongan I tersebut menutup golongan yang diatasnya. 3. Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada. 4. Golongan IV : - Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu - Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dhitung dari pewaris - Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Sedangkan menurut hukum Islam, hukum kewarisan diatur dalam Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata maupun hukum islam sebagaimana tersebut diatas, prinsip kewarisan adalah adanya hubungan darah dan hubungan perkawinan. Pasal 853 KUHPerdata menegaskan bahwa adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris, dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Demikian pula dalam Pasal 171 huruf c KHI menyatakan bahwa Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 852 KUHPerdata dan Pasal 174 KHI yang menjadi ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda. Terkait dengan kasus yang anda sampaikan bahwa saudara Desi merupakan anak kandung bapak anda dan berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan ahli waris, sedangkan ibu nya Desi (mantan istri Bapak anda) tidak berhak mewaris karena sudah tidak ada ikatan perkawinan. Jika ibunya Desi menggugat anda secara hukum hal tersebut tidak kuat karena dia sudah tidak terikat perkawinan dengan Bapak anda. Tetapi Desi sebagai anak kandung Bapak anda tetap berhak mewaris dan menurut KUHperdata bagiannya sama dengan ahli waris Bapak yang lain (anak-anak dan istrinya), sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagiannya diperhitungkan dengan bagian anak-anak pewaris dan istri pewaris yang sekarang. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!