Kedudukan Ayah Tiri terhadap Warisan Mobil Bawaan Ibu yang Masih Kredit dan Diklaim Asuransi Jiwa
09/04/21
Oleh : Tau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon pencerahan nya. Awal mula nya ibu saya janda dan sudah mempunyai mobil sebelum menikah lagi. Ibu kandung saya ini pns, dan ayah tiri saya ini swasta dan ber agama Islam. Jadi mereka berdua ini menikah , yang tidak di ketehaui keluarga ibu saya ( sembunyi2). Nah otomatis saya marah . Apa lagi yang jadi suami baru ibu saya ini masih punya istri sama anak juga. Dan dia datang ke keluarga kami hanya bawa badan saja. Singkat cerita satu tahun lebih ibu saya meninggal dunia. Yang jadi permasalahan nya harta warisan mobil ini kan sudah ada sebelum mereka menikah. Tapi waktu di notaris mereka bilang kalau mobil ini juga ada hak suami almarhum ibu saya. Kok bisa ya? Padahal setau saya hanya almarhum ibu saya aja yang bayar cicilan mobil ini ( mobil nya masih kredit dan dapat klaim asuransi jiwa) jadi apa benar nih mobil itu memang ada hak nya dari almarhum ibu saya. Semoga terjawab. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tau*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Taufan kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional perihal warisan.Oleh karena anda beragama Islam, kami
menjelaskan sesuai dengan ketentian dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun
1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya perlu kami sampaikan definisi ahli waris dan pembagiannya
menurut Pasal 171 huruf c KHI menyebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dari keterangan yang anda sampaikan bahwa (almarhum) ibu anda membeli
mobil tersebut sebelum menikah dengan ayah tiri anda. Artinya bahwa mobil
tersebut merupakan harta bawaan dari (alm) ibu anda . Terkait hal ini Pasal
35 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta perubahannya
menyebutkan bahwa harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan
menjadi:
1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh
sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing
sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi
sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para
pihak tidak menentukan lain.
Berdasarkan hal tersebut, apabila tidak ada perjanjian lain antara (alm) ibu anda
dengan ayah tiri anda, maka mobil tersebut adalah milik/dibawah penguasaan ibu
anda (harta bawaan) bukan harta bersama. Terkait harta bersama dapat dilihat
ketentuan Pasal 85 – Pasal 97 KHI, menyebutkan bahwa harta perkawinan
dapat dibagi atas:
1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum
perkawinan;
2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama
perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta
yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang
diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Kemudian di Pasal 96 ayat (1) KHI ditegaskan bahwa :
“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak
pasangan yang hidup lebih lama.”
Selanjutnya berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI secara jelas menyatakan
bahwa, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta
bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai
meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan
pemberian untuk kerabat. Dengan demikian berdasarkan Kompilasi Hukum
Islam, harta bawaan suami/istri termasuk dalam harta warisan. Harta
bawaan ditambah bagian harta bersama dari pewaris seluruhnya akan
menjadi harta warisan yang akan beralih pada janda/duda sebagai salah satu
ahli warisnya, setelah dikurangi hal-hal yang membebani harta tersebut.
Dengan demikian ayah tiri anda yang merupakan suami dari (alm) ibu anda
(lihat Pasal 174 KHI) merupakan salah satu ahli waris sehingga memiliki hak
waris yang ditinggalkan pewaris selama tidak terhalang sebagai ahli waris
termasuk didalamnya adalah harta bawaan (alm) ibu anda (pewaris).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!