Kedudukan Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti atas Bagian Anak Perempuan yang Meninggal Lebih Dulu dalam Waris Rumah Ibu Meninggal Tanpa Suami
09/04/21Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorang ibu 85 th meninggal dunia, suaminya juga sdh meninggal.
Si ibu meninggalkan harta sebuah rumah dan memiliki anak 9 orang, 6 laki2 dan 3 perempuan. Sebelum si ibu meninggal salah satu anak perempuannya meninggal dunia terlebih dahulu dan memiliki seorang anak perempuan berusia 28 th. Pertanyaannya : apakah hak waris dari anak perempuan yg lebih dulu meninggal tsb diatas dpt diwariskan kpd anaknya ?.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (Ibu dan
Suami yang sudah meninggal dunia), karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa
di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan
hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d.
Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam
praktiknya masih diterapkan.
Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba
menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
A. Menurut Hukum Waris Perdata
1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,
baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya.
3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
4. Bahwa dengan demikian, menurut hukum waris perdata, jika Pewaris meninggal dunia,
maka yang berhak mewaris adalah golongan I yaitu anak/keturunannya, jika
anak/keturunanya masih hidup. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama
sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain.
5. Bahwa Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH
Perdata sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata:
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai
pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842 KUH Perdata:
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus
tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang
yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan
anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris
bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda
derajatnya.
6. Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan :
Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang
merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti
tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
7. Jadi apabila ahli waris telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka ahli waris
tersebut bisa digantikan oleh keturunannya dengan syarat keturunan yang menggantikan
tersebut tidak meninggal lebih dahulu dari si pewaris.
B. Menurut Hukum Waris Islam
1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI ini mengandung pengertian bahwa jika ahli waris yaitu salah
satunya adalah anak-anak si pewaris masih ada, maka akan menutup/menghalangi ahli
waris yang lainnya.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 185 KHI:
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya
dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat
dengan yang diganti.
Pasal 173 KHI:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para
pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau
hukuman yang lebih berat.
5. Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan
perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari
bagiannya.
C. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, dapat disimpulkan
bahwa menurut hukum waris perdata maupun hukum waris Islam menurut Kompilasi
Hukum Islam, maka hak waris dari anak perempuan yang lebih dulu meninggal tersebut
diatas dapat diwariskan kepada anaknya berdasarkan asas penggantian.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!