Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan untuk Enam Ahli Waris dengan Luas 337 Meter Persegi

09/04/21

Oleh : Lut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya .bagaimana mau tpecah sertifikat tanah warisan ..anak ada 6 .luas tanah kurang lebih 337 meter .. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lut** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa kasus yang disampaikan klien, adalah mengenai pemecahan sertipikat tanah karena pewarisan, maka menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 42 diatur mengenai Peralihan Hak karena Pewarisan, sebagai berikut: (1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga dokumen- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b. (3) Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. (5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, salah satu dokumen yang harus diserahkan kepada Kantor Pertanahan adalah surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jadi setiap ada kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Waris. Dari surat tersebut diketahui siapa saja ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris. Surat Keterangan Waris ini dapat dipakai untuk segala urusan yang berhubungan dengan harta peninggalan pewaris dan urusan-urusan lainnya yang membutuhkan kejelasan mengenai siapa ahli waris dari pewaris. Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dapat dibuat di bawah tangan, dengan sepengetahuan lurah dan camat. Sedangkan untuk WNI keturunan, Surat Keterangan Waris dibuat oleh Notaris. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dokumen yang harus disampaikan atau dilampirkan ketika akan mengurus pemecahan sertipikat atas tanah warisan adalah sebagai berikut: 1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan tersebut; 2. Identitas pemohon dan/atau kuasanya (fotokopi KTP, KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang); 3. Sertipikat hak atas tanah asli yang sudah dicek; 4. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; 5. Surat tanda bukti sebagai ahli waris/akta pembagian waris; 6. Site plan (untuk kawasan pembangunan perumahan); 7. Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah; 8. Surat pernyataan tanah tidak ada sengketa atas nama pemegang hak pada sertifikat; 9. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik atas nama pemegang hak pada sertifikat.  Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. 3 Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!