Kemungkinan Eksekusi Ulang Tanah yang Telah Dieksekusi Setelah Putusan PK dalam Sengketa Pemerintah Desa dan Warga
09/04/21Oleh : Ria***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Slmt siang.
Dear admin. Sy mau menanyakan bolehkah tanah yg udah di eksekusi secara resmi stlh mnng di mahkamah di eksekusi kembali stlh 2 tahun di garab dsbbkn krna klh di PK ini perkara antara pemerintah desa dan masarakat biasa.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Rian Permana. Peninjauan kembali atau
disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang
dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia . Permohonan Peninjauan
Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.
Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van
Gewijsde) berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang
Grasi ialah Putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding ,
Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah
Agung ), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK tidak dapat ditempuh terhadap
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan tersebut
menyatakan bahwa terdakwa bebas.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU
Nomor 8 Tahun 1981 , peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa
dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian
dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri,
sidang banding pada Pengadilan Tinggi , dan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang
dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu
perkara. Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan
hukum tetap. PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada
putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus
perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara
perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Putusan yang diminta PK didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak
lawan dengan kata lain, putusan yang diminta PK merupakan produk pengadilan yang
mengandung kebohongan atau tipu muslihat. Kebohongan atau tipu muslihat itu baru
diketaui setelah perkara diputus. Selama proses pemeriksaan berlangsung mulai dari
tingkat pertama, banding dan kasasi, kebohonan atau tipu muslihat itu tidak diketahui,
dan baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktik peradilan, alasan PK kebohongan atau tipu muslihat, jarang ditemukan.
Sulit mewujudkan secara konkret dan objektif adanya kebohongan atau tipu muslihat
dalam suatu putusan, kecuali apabila telah ada putusan pengadilan yang telah
Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan alat bukti yang digunakan pihak lawan adalah
palsu setelah putusan perdata Berkekuatan Hukum Tetap.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksud di atas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh
kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Surat sebagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu surat yang merupakan akta dan
surat-surat lainnya yang bukan akta, sedangkan akta sendiri dibagi lebih lanjut menjadi
akta otentik dan akta dibawah tangan. Akta adalah surat sebagai alat bukti yang diberi
tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan.
Praktek peradilan menyebut alasan PK dengan nama “novum”. Apabila pengertian
novum sama dengan “bukti baru” atau fresh Fact maupun alasan yang baru muncul,
maka penggunaan kata novum terhadap alasan PK dianggap kurang tepat. Sebab
menurut ketentuan itu, pada dasarnya yang dimaksud dengan surat bukti itu bukan bukti
baru, tetapi surat bukti yang telah ada sebelum perkara diperiksa, akan tetapi tidak
ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Surat bukti itu baru ditemukan
setelah putusan perkara yang bersangkutan Berkekuatan Hukum Tetap.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksud di atas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di
bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut;
Alasan ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Putusan mengabulkan suatu hal, sedangkan hal itu sama sekali tidak ada diminta
penggugat dalam gugatan.
Putusan melebihi dari apa yang dituntut. Hakim dilarang memberikan atau
mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut. Ketentuan ini melanggar prinsip ultra
petitum partium atau ultra petita. Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa
yang dituntut dalam petitum gugatan.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksud diatas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak
yang berperkara;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
Dalam suatu putusan hakim diperintahkan untuk mengadili atau memutus tentang
semua bagian gugatan. Misalnya tidak diputus apakah ditolak atau dikabulkan gugatan
provisi, permintaan sita atau permintaan putusan serta merta tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya. Kelalaian dan pengabulan yang demikian dapat dijadkan alasan
permohonan PK oleh pihak penggugat, karena hal itu merugikan kepentingannya.
Dalam praktiknya, kasus yang seperti ini jarang terjadi. Jika terjadi kelalaian yang
seperti itu oleh pengadilan tingkat pertama, pada umumnya akan dikoreksi dan
diluruskan oleh pengadilan tingkat banding. Kalau tingkat banding lalu memutus
seluruh bagian perkara, akan dikoreksi dan diluruskan Mahkamah Agung pada tingkat
kasasi. Pada umumnya, melalui fungsi dan kewenangan koreksi yang dimiliki tingkat
banding dan kasasi berdasarkan mekanisme intansional, jarang dijumpai putusan
Berkekuatan Hukum Tetap yang lalai memutus semua bagian tuntutan.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksud diatas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak
yang berperkara;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang
bertentangan satu dengan yang lain;
Supaya alasan ini memiliki validitas, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Terdapat dua atau lebih putusan yang saling bertentangan. Hal ini merupakan syarat
mutlak lahirnya putusan yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang
lain. Paling tidak harus ada dua putusan. Baru bisa terjadi saling bertentangan antara
putusan yang satu dengan yang lain.
Pihak yang telibat dalam Putusan perkara yang saling bertentangan tersebut adalah
sama.
Mengenai soal atau dasar yang sama. Kedua putusan yang saling bertentangan itu
terkandung soal yang sama atau dasar yang sama. Kalau soal atau dasar masalahnya
berbeda, meskipun pihak-pihaknya sama, tidak memenuhi alasan Peninjauan
Kembali.
Oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya.
Putusan yang terakhir dan bertentangan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap, dan
telah diberitahukan putusan itu kepada pihak yang berperkara. jadi, agar terpenuhi
syarat tersebut, maka harus saling berhadapan dua atau lebih putusan yang sama-
sama Berkekuatan Hukum Tetap.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksud diatas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak
yang berperkara;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan
yang nyata.
Alasan PK yang paling sering dan paling besar frekuensinya dalam praktik adalah
kekhilafan atau kekeliruan nyata. Alasan ini dianggap sangat luas jangkauannya. Apa
saja pertimbangan dan pendapat yang tertuang dalam putusan, dapat dikonstruksi dan
direkayasa sebagai kekhilafan atau kekeliruan nyata tanpa batas.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksud diatas adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah
diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang
berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk
itu dan apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan
tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Jawaban atas permohonan Memori Peninjauan Kembali bisa disebut dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali. Terhitung selama 14 hari kerja sejak ketua pengadilan negeri
yang memeriksa perkaranya menerima permohonan peninjauan kembali, pihak panitera
berkewajiban menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak
lawannya. Pihak lawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan Kontra Memori
Peninjauan Kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu
tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!