Perkiraan Masa Bebas Narapidana dengan Hukuman 9 Tahun dan Subsider 3 Bulan Berdasarkan Tanggal Penahanan September 2015

09/04/21

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa lama saya menjalani hukuman saya jika saya hanya menggunakan surat jc hukuman saya 9 tahun dengan 3 bulan subsider Saya ditahan dibulan 9 taun 2015 dan tahun ini saya menjalani hukuman hampir 6 tahun berapa lama lagi saya bisa bebas terimakasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh:Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Dalam penanganan perkara pidana tertentu terdapat istilah justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain. Justice collaborator sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Surat edaran ini menjadi dasar dalam memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus terhadap orang yang menemukan dan melaporkan temuan yang dapat membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana tersebut. Selain itu, adanya aturan ini juga menjadi jaminan dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk pengungkapan kasus tertentu. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika: Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan; Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut. Keuntungan menjadi Justice Collaborator Dalam menjalankan perannya, saksi pelaku akan mendapat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.” Sementara Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku akan diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan. Menurut Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, penanganan khusus yang akan diberikan berupa: -pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; -pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya; -memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Selain itu, saksi pelaku juga akan diberikan penghargaan. Penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku. Dalam pemberian penghargaan ini, hakim dwajibkan untuk tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan anda, disini anda tidak menjelaskan apakah JC nya itu proaktif atau tidak, karena kalau JC nya tidak Proaktif makanya itu tidak akan dihitung. Cara Menghitung Masa Pidana Pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut: Perhitungan menjalani ½ masa pidana = ½ x masa pidana-remisi Perhitungan menjalani 2/3 masa pidana = 2/3 x masa pidana - remisi Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 2. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; 4. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!