Status Hukum dan Pembatalan AJB atas Penjualan Ulang Tanah oleh Ahli Waris yang Telah Dijual Pewaris Semasa Hidupnya
09/04/21Oleh : Ibn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Izin bertanya. Bagaimana status dan dasar hukum ketika ahli waris menjual tanah orang tuanya yang sudah dijual oleh orang tuanya semasa hidupnya? Bahkan dari hasil penjualan oleh ahli waris tersebut, sudah terbit AJBnya dengan asumsi, AJB atas nama orang tuanya hilang (sudah mendapatkan keterangan hilang dari kepolisian). Bagaimana status AJB tersebut, apakah bisa dibatalkan, dan jika digugat di pengadilan, apakah dasar dari AJB tersebut cukup memenuhi dasar dari kepemilikan? Dalam hal ini kedudukan waris beragama islam. Terima kasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ibn* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Menurut hukum, keberadaan ahli waris menjadi penting mengingat segala bentuk hak atas
harta waris, tidak terbatas pada hak atas bidang tanah, yang ditinggalkan oleh seseorang
yang meninggal dunia akan beralih kepada ahli waris. Untuk itu, setiap dan segala
tindakan hukum terhadap harta waris hanya sah secara hukum apabila dilakukan oleh
seluruh ahli waris. Tentunya dengan catatan bahwa tidak terdapat penolakan sebagai ahli
waris, di mana hal ini dimungkinkan menurut hukum. Peralihan hak dari almarhum
kepada ahli waris ini merujuk Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata).
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum,
mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang
meninggal. Sebagai ilustrasi, apabila ahli waris terdiri dari tiga orang, maka tindakan
hukum terhadap harta warisan, termasuk penjualan warisan, harus disetujui oleh seluruh
ahli waris tersebut. Tidak adanya persetujuan dari salah satu ahli waris akan menimbulkan
konsekuensi hukum.
Undang-undang telah memberikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat
perjanjian, termasuk perjanjian jual beli tanah, agar terpenuhi keabsahannya secara
hukum. Secara umum syarat sahnya perjanjian termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata.
Pertama adalah syarat subjektif, yakni kesepakatan dan kecakapan para pihak. Kedua
adalah syarat objektif, yakni adanya objek yang jelas dan kausa yang halal.
Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah perjanjian dapat
dibatalkan. Sementara apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka akibatnya adalah
perjanjian batal demi hukum. Atau, dapat diartikan bahwa dari semula perjanjian dianggap
tak pernah terjadi. Sehubungan dengan keabsahan perjanjian jual beli tanah warisan oleh
ahli waris, maka syarat yang terkait erat adalah syarat subjektifnya, yakni kecakapan para
pihak. Secara hukum, untuk dapat memenuhi syarat tersebut, maka pihak yang dapat
bertindak sebagai pihak penjual tanah warisan adalah seluruh ahli waris. Hal ini mengingat
hak hukum yang melekat pada tanah tersebut telah beralih dari almarhum kepada ahli
waris. Konsekuensinya, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi
menyebabkan perjanjian jual beli tanah warisan dapat diajukan pembatalan oleh ahli waris
yang dirugikan ke pengadilan. Hak ahli waris yang dirugikan untuk melakukan gugatan ke
pengadilan ditegaskan dalam Pasal 834 KUH Perdata. Pada pasal tersebut ditegaskan pula
bahwa gugatan yang diajukan oleh ahli waris yang dirugikan adalah berdasarkan bagian
haknya yang terdapat pada harta warisan, apabila ahli waris lebih dari seorang.
Merujuk pada uraian di atas, maka tindakan hukum yang dilakukan terhadap harta warisan
hanya sah secara hukum apabila dilakukan oleh seluruh ahli waris. Tindakan yang
dilakukan oleh salah satu atau sebagian ahli waris akan mengakibatkan kerugian bagi ahli
waris lainnya. Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian setiap pihak mengingat
tidak terpenuhinya syarat tersebut dapat menyebabkan tindakan hukum yang dilakukan
terhadap harta warisan.
Pada dasarnya dalam jual beli tanah, pada saat melakukan pendaftaran perubahan
kepemilikan tanah karena jual beli, diperlukan dokumen-dokumen berikut: a. surat
permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau
kuasanya; b. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan
pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak; c. akta tentang perbuatan hukum
pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(“PPAT”) yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya
meliputi letak tanah yang bersangkutan (dalam hal ini akta jual beli d. bukti identitas pihak
yang mengalihkan hak; e. bukti identitas penerima hak; f. sertipikat hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan; g. izin pemindahan hak (dalam hal
pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan
apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang atau pemindahan hak pakai atas
tanah negara; h. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dalam hal bea tersebut
terutang; i. bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, dalam hal
pajak tersebut terutang. Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si ibu dan para ahli waris,
maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI penduduk asli) atau akta
keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI
yang beragama Islam untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas
tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta
persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah warisan tersebut. jika sebagian dari tanah
adalah harta bersama, maka jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut
akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir
untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di
hadapan PPAT (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat
Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat
persetujuan dalam bentuk akta notaris. Aturan tentang harta Bersama dan Bawaan
dapat dilihat pada pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika
tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat orang tua meninggal dunia, anak-
anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian orang tuanya dalam harta bersama
sebagai warisan. Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah orang tua dan para ahli waris,
maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris Fatwa Waris (bagi WNI yang
beragama Islam) sebagaimana Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri
Agraria No. 3 Tahun 1997. Hal ini untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai
pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah
tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah waris tersebut. maka ahli
waris tersebut dapat membuat surat persetujuan dibawah tangan yang dilegalisir notaris
setempat atau dibuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris, seringkali sengketa
waris dalam sebuah keluarga, terjadi lantaran kurang adanya pemahaman terkait
mekanisme pengelolaan dan langkah apa yang harus ditempuh pada saat terjadi persoalan
hukum. jika terjadi sengketa waris, selayaknya harus diupayakan secara kekeluargaan,
sehingga dapat diselesaikan secara baik tanpa meninggalkan persoalan hukum lainnya,
karena yang bersangkutan atau para pihak adalah keluarga.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli
tanah itu bersifat terang dan tunai. Terang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di
hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli
tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang
disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan
menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.
Salah satu diantara penyebab AJB dapat dibatalkan adalah proses transaksi yang tidak
bersifat terang, sebagai contoh apabila penjual tanah memiliki ahli waris, maka ahli waris
patut dilibatkan dalam proses transaksi misalnya ada surat pernyataan bahwa ahli waris
bersedia dan/atau setuju.
Sedangkan untuk pembatalan AJB yang sekarang, harus disertakan surat keterangan hilang
atas AJB yang dahulu dengan asumsi itu, dan bisa dibantu kepengurusannya dihadapan
notaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!