Pemaksaan hubungan seksual dan pemerasan dengan ancaman penyebaran konten intim oleh tetangga serta kekhawatiran konsekuensi hukum terkait aborsi
09/04/21
Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin bertanya. Tetangga saya mengejar saya, hingga suatu hari saya ingin menyudahi tidak mau diganggu karena dia sangat keras dan overprotektif sangat berlebihan mengekang saya padahal tidak ada hubungan diantara kita tapi dia seperti saya ini miliknya. Sampai suatu hari saya di suruh menemuinya di dekat rumahnya untuk membicarakan secara baik-baik, tetapi setelah saya sampai disana terjyata dia ingin memperkosa saya, saya menangis dan melawan tapi pada akhirnya dia ingin saya berjanji ke dia untuk menuruti melakukan seks dallam waktu tertentu. Saya pulang dan dia selalu menagih itu mengancam saya, kqrena saya selalu merasa ketakutan yang berlebihan pada akhirnya saya menuruti dia untuk video call telanjang, karena pada saat itu dia selalu mengancam saya waktu itu saya juga takut kalau dia dilang ke keluarga saya bahwa kami ada hubungan karena keluarga saya tidak menyetujuinya dan keluarga saya selama ini hanya menyalahkan saya karena dia selalu cerita saya pernah ini itu dengan dia tanpa tau seperti apa yang sebenarnya dan saya sangat lelah dengan itu selalu dimusuhi keluarga sendiri.
Ketika waktu perjanjian tiba saya bingung sungguh saya tidak ingin melakukan hubungan seks sebelum saya menikah, waktu itu ditambah saya streess harus menghadapi ujian masuk kampus, saya menghilang dari dia, tetapi ternyata dia semakin menjadi jadi mengancam saya dan ketika video call itu terjyata dia merekamnya dan menyebarkan leeat status wa dan membuat akun atas nama saya dan mengupload ketelanjangan saya. Saya mendatangi sebuah lembaga perlindungan perempuan, tetapi mereka waktu itu bilang kalau bisa salah satu keluarga ada yang tau, tetapi saya sangat takut akhirnya kontak dari mereka pun terhapus setelah saya kirim bukti semua ternyata bukti chat wa harus nomer bukan nama agar bisa nenjadi bukti padahal chat sudah terhapus juga karena saya tidak ingin melihat dan cemas berlebihan.
Akhirnya saya menyerah dan menuruti dia untuk melakukan hubungan seks, kadang ia juga meminta untuk video call secara telanjang dan melakukan penetrasi atau apalah itu, jika saya tidak menurutinya dia akan mengancam saya dan selalu membuat akun mengatasnamakan saya, menjual saya dengan foto dan video telanjang saya.. sampai saat ini saya masih tidak tahu harus bagaimana saya tidak ingin melakukan itu semua tapi saya sangat takut ketika dia selalu mengancam saya.. bahkan saya pernah hamil dan diaborsi karena sesuai pernyataan dia tidak ingin menganggu pendidikan saya.
Apa yang bisa saya lakukan untuk menyudahi ini senua? Apakah jika saya melaporkan dia, saya akan dihukum juga atas tindakan aborsi? Apakah saya pantas dibela? Apakah saya tetap bersalah karena tetap menuruti kemauannya? Bagaimana permasalahan saya dihadapan hukum? Sunggu saya sangat lelah dengan sikap kasarnya juga. Saya takut jika foto dan video saya tersebar.. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
1). Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1)
UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").
Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan HANYA dalam 2 kondisi
berikut:
a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang
mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau
cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi
tersebut hidup di luar kandungan; atau
b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban
perkosaan.
(lihat Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan)
Namun, tindakan aborsi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun
HANYA DAPAT dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan
dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
kompeten dan berwenang (lihat Pasal 75 ayat [3] UU Kesehatan).
Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan:
a) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid
terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b) oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki
sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e) penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
(lihat Pasal 76 UU Kesehatan)
Jadi, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi
ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan
yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan
sengaja melakukannya.
Selain itu, sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal juga diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana ("KUHP"). Ketentuannya antara lain sebagai berikut:
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
2).Apabila benar pacar anda mengancam sebar video pornografi termasuk ke dalam salah
satu bentuk kekerasan berbasis cyber, sebagaimana yang diterangkan oleh Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (“Komnas Perempuan”) dalam Catatan
Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2018
Kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber dibagi kedalam beberapa jenis:
1. Cyber harassment, yaitu penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengganggu,
mengancam, atau menakut-nakuti korban; dan
2. Revenge porn, yaitu bentuk khusus ‘malicious distribution’ (penggunaan teknologi
untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi
pembela hak-hak perempuan terlepas dari kebenarannya) atas dasar balas dendam
Berdasarkan penjelasan tersebut, perbuatan pacar mengaancam sebar video porno dapat
dikategorikan sebagai kekerasan siber terhadap perempuan dalam bentuk cyber
harassment dan revenge porn.
Merujuk pada UU Pornografi, yang dikategorikan sebagai pornografi adalah adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Perbuatan pacar anda yang merekam video seks diam-diam merupakan perbuatan yang
dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
memuat:
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.
Merujuk pada artikel Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi, persetujuan
(consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan ada tidaknya
pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang produksi dan
pembuatan pornografi yang secara eksplisit memuat, di antaranya, persenggamaan dan
ketelanjangan.
Sehingga, terhadap pacar Anda yang mengancam akan menyebarkan photo dan video
telanjang tanpa persetujuan Anda, ia dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU
Pornografi karena telah menyebarluaskan photo dan video pornografi, dan diancam pidana
penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp250
juta dan maksimal Rp6 miliar.
Tidak hanya dapat dijerat UU Pornografi, dikarenakan penyebaran video porno dilakukan
melalui internet, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat
(1) UU 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda
maksimal Rp1 miliar, yang selengkapnya mengatur:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, tindakan pacar anda yang mengancam lewat chat dapat dikategorikan sebagai
cyber harassment yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan pacar anda dapat dijerat Pasal
29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No
73);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!