Latar Belakang Perumusan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam tentang Saksi dalam Wasiat
09/04/21Oleh : Azk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana latarbelakang perumusan pasal 195 KHI tentang saksi dalam wasiat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azk* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Azki, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan aturan
persaksian wasiat dalam pasal 195 berbunyi:
1) Wasiat dilaksanakan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis
dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyakya sepertiga dari harta warisan
kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris
4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan
dihadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dihadapan
Notaris.
Berdasarkan pasal 195 ayat (1) diatas bahwa wasiat bisa dilakukan secara
lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau di
hadapan Notaris.
Saksi yang dimaksud itu ialah orang yang mendapat pesan wasiat, berarti
konteksnya minimal dua orang saksi baik secara lisan maupun tertulis dan
diketahui bahwa yang mewasiatkan itu benar-benar menulis sendiri, tanpa
paksaan orang lain dan dihadapan dua orang (saksi) tersebut.
Apabila wasiat ditujukan kepada ahli waris, maka persetujuan atau para
ahli waris lainnya itu dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Persetujuan lisan
maupun tertulis yang bukan akta autentik harus dilakukan dihadapan dua orang
saksi atau notaris.
Berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat (1) ini sangatlah jelas bahwa wasiat
hanya bisa dilaksanakan apabila wasiat itu sendiri dibuat secara lisan atau tulisan
dihadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaries. Maka berdasarkan apa yang
telah diuraikan diatas, bahwa wasiat sah apabila dilaksanakan sesuai dengan pasal
195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut.
Artinya wasiat yang dilakukan dibawah tangan yakni dibuat tanpa
sepengetahuan dua orang saksi atau tidak dilakukan dihadapan notaris, maka wasiat itu tidak dapat diajukan pelaksanaannya di Pengadilan Agama, dan wasiat
tersebut batal demi hukum.
Dalam pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat (1) tidak ada
kewajiban membuat wasiat dalam bentuk tertulis dan tidak diharuskan
menggunakan campur tangan Notaris tergantung pilihan si pembuat wasiat.
Ketentuan tersebut apabila di bandingkan dalam KUH Perdata kaitannya
dengan bentuk wasiat dalam pasal 931 KUH Perdata bahwa wasiat harus dibuat
tertulis dihadapan Notaris atau disimpan Notaris.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan perlunya pengaturan tentang
wasiat dengan bukti-bukti yang autentik, yaitu dilaksanakan secara lisan di
hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan
notaris. Hal ini penting karena implikasi dari pelaksanaan wasiat ini sangat
berpengaruh kepada pelaksanaan perpindahan hak milik seseorang kepada orang
lain secara permanen yang harus diperlukan adanya kepastian hukum, keadilan
dan bermanfaat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaaan wasiat
tersebut.
Sebaliknya jika tidak demikian, maka wasiat tidak ada bukti yang kuat
ketika ada persengketaan dalam harta wasiat, khususnya pada saat pembuktian di
Pengadilan, apakah wasiat tersebut benar-benar terjadi atau tidak.
Dengan demikian tujuan dari pelaksanaan wasiat mengaruskan dihadapan
dua saksi dan notaris sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya agar
realisasi wasiat setelah pewasiat meninggal dunia dapat terlaksana, karena misi
wasiat ini sangat positif dalam kehidupan masyarakat, terlebih lagi jika wasiat
ditujukan kepada lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan.
Suatu aturan hukum harus bisa dipahami landasan filosofinya agar
mayarakat beranggapan bahwa hukum Islam sudah representatif dalam
menyelesaikan perkara.
Konteks Indonesia, landasan filosofis dari hukum yang berlaku adalah
pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai landasan
filosofis mengandung tiga unsur penting, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dan
keadilan. Ini berarti landasan filosofis ketentuan keharusan adanya dua orang
saksi atau notaris dalam pelaksanaan wasiat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI)
harus dilihat dari kebenaran yang berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, nilai-
nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai keadilan.
Landasan filosofis masuknya saksi wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) pasal 195 ayat (1) dari nilai ketuhanan adalah melihatnya menurut kaidah
agama Islam.
Dalam Islam kesaksian adalah sangat penting, maka para ulama
mengkategorikannya sebagai fardhu „ain (kewajiban perseorangan) bagi orang-
orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai suatu kasus dengan
sebenarnya agar kebenarannya terungkap, sekalipun tidak dipanggil namun tetap
wajib memberikan kesaksian untuk menegakkan kebenaran.
Seorang saksi menempati posisi yang urgen (sangat penting) dalam
memvalidasi suatu peristiwa atau kasus hukum di pengadilan, keterangan saksi
juga berfungsi sebagai upaya menetapkan hak-hak seorang manusia. Karena
dengan adanya kesaksian sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak
dan memutuskan suatu perkara. Pada umumnya sebuah kasus sulit dituntaskan
tanpa adanya kesaksian dari lisan seseorang saksi. Begitu juga kaitannya dalam
pelaksanaan wasiat, apabila tidak ada saksi yang menyaksikannya sulit
menetapkan apakah wasiat tersebut benar-benar terjadi atau tidak.
Dengan demikian secara filosofis pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum
Islam keharusan adanya dua orang saksi atau notaris dalam pelaksanaan wasiat
yaitu sebagai bagian ketentuan pengabdian terhadap tuhan juga perbuatan baik
terhadap sesama manusia atau ibadah sosial.
Menurut hemat penulis nilai ketuhanan sangat urgen bagi orang yang
menjadi saksi dalam wasiat, karena nilai ini dapat mencegah untuk memberikan
kesaksian palsu.
Dari sisi nilai kemanusiaan, karena ketentuan saksi dalam wasiat terkait
dengan hak-hak kemanusiaan maka harus jelas benar-benar terjadi atau tidak
wasiatnya dan itu dibuktikan oleh adanya saksi atau keterangan lainnya jika
dibutuhkan. Melihat realitas masyarakat maju menjadikan saksi sebagai suatu
yang urgen dalam permasalahan muamalah khususnya dalam pelaksanaan wasiat.
Dari sisi nilai keadilan, adanya saksi dalam pelaksanaan wasiat adalah
sebagai upaya antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi
di kemudian hari pada wasiat tersebut, misalnya ialah penyangkalan harta wasiat
dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
2. KUHPerdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!