Latar Belakang Perumusan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam tentang Saksi dalam Wasiat

09/04/21

Oleh : Azk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana latarbelakang perumusan pasal 195 KHI tentang saksi dalam wasiat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Azk* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Azki, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan aturan persaksian wasiat dalam pasal 195 berbunyi: 1) Wasiat dilaksanakan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. 2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyakya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. 3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris 4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dihadapan Notaris. Berdasarkan pasal 195 ayat (1) diatas bahwa wasiat bisa dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris. Saksi yang dimaksud itu ialah orang yang mendapat pesan wasiat, berarti konteksnya minimal dua orang saksi baik secara lisan maupun tertulis dan diketahui bahwa yang mewasiatkan itu benar-benar menulis sendiri, tanpa paksaan orang lain dan dihadapan dua orang (saksi) tersebut. Apabila wasiat ditujukan kepada ahli waris, maka persetujuan atau para ahli waris lainnya itu dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Persetujuan lisan maupun tertulis yang bukan akta autentik harus dilakukan dihadapan dua orang saksi atau notaris. Berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat (1) ini sangatlah jelas bahwa wasiat hanya bisa dilaksanakan apabila wasiat itu sendiri dibuat secara lisan atau tulisan dihadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaries. Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, bahwa wasiat sah apabila dilaksanakan sesuai dengan pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut. Artinya wasiat yang dilakukan dibawah tangan yakni dibuat tanpa sepengetahuan dua orang saksi atau tidak dilakukan dihadapan notaris, maka wasiat itu tidak dapat diajukan pelaksanaannya di Pengadilan Agama, dan wasiat tersebut batal demi hukum. Dalam pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat (1) tidak ada kewajiban membuat wasiat dalam bentuk tertulis dan tidak diharuskan menggunakan campur tangan Notaris tergantung pilihan si pembuat wasiat. Ketentuan tersebut apabila di bandingkan dalam KUH Perdata kaitannya dengan bentuk wasiat dalam pasal 931 KUH Perdata bahwa wasiat harus dibuat tertulis dihadapan Notaris atau disimpan Notaris. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan perlunya pengaturan tentang wasiat dengan bukti-bukti yang autentik, yaitu dilaksanakan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris. Hal ini penting karena implikasi dari pelaksanaan wasiat ini sangat berpengaruh kepada pelaksanaan perpindahan hak milik seseorang kepada orang lain secara permanen yang harus diperlukan adanya kepastian hukum, keadilan dan bermanfaat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaaan wasiat tersebut. Sebaliknya jika tidak demikian, maka wasiat tidak ada bukti yang kuat ketika ada persengketaan dalam harta wasiat, khususnya pada saat pembuktian di Pengadilan, apakah wasiat tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Dengan demikian tujuan dari pelaksanaan wasiat mengaruskan dihadapan dua saksi dan notaris sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya agar realisasi wasiat setelah pewasiat meninggal dunia dapat terlaksana, karena misi wasiat ini sangat positif dalam kehidupan masyarakat, terlebih lagi jika wasiat ditujukan kepada lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan. Suatu aturan hukum harus bisa dipahami landasan filosofinya agar mayarakat beranggapan bahwa hukum Islam sudah representatif dalam menyelesaikan perkara. Konteks Indonesia, landasan filosofis dari hukum yang berlaku adalah pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai landasan filosofis mengandung tiga unsur penting, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan. Ini berarti landasan filosofis ketentuan keharusan adanya dua orang saksi atau notaris dalam pelaksanaan wasiat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) harus dilihat dari kebenaran yang berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, nilai- nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai keadilan. Landasan filosofis masuknya saksi wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 195 ayat (1) dari nilai ketuhanan adalah melihatnya menurut kaidah agama Islam. Dalam Islam kesaksian adalah sangat penting, maka para ulama mengkategorikannya sebagai fardhu „ain (kewajiban perseorangan) bagi orang- orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai suatu kasus dengan sebenarnya agar kebenarannya terungkap, sekalipun tidak dipanggil namun tetap wajib memberikan kesaksian untuk menegakkan kebenaran. Seorang saksi menempati posisi yang urgen (sangat penting) dalam memvalidasi suatu peristiwa atau kasus hukum di pengadilan, keterangan saksi juga berfungsi sebagai upaya menetapkan hak-hak seorang manusia. Karena dengan adanya kesaksian sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak dan memutuskan suatu perkara. Pada umumnya sebuah kasus sulit dituntaskan tanpa adanya kesaksian dari lisan seseorang saksi. Begitu juga kaitannya dalam pelaksanaan wasiat, apabila tidak ada saksi yang menyaksikannya sulit menetapkan apakah wasiat tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Dengan demikian secara filosofis pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam keharusan adanya dua orang saksi atau notaris dalam pelaksanaan wasiat yaitu sebagai bagian ketentuan pengabdian terhadap tuhan juga perbuatan baik terhadap sesama manusia atau ibadah sosial. Menurut hemat penulis nilai ketuhanan sangat urgen bagi orang yang menjadi saksi dalam wasiat, karena nilai ini dapat mencegah untuk memberikan kesaksian palsu. Dari sisi nilai kemanusiaan, karena ketentuan saksi dalam wasiat terkait dengan hak-hak kemanusiaan maka harus jelas benar-benar terjadi atau tidak wasiatnya dan itu dibuktikan oleh adanya saksi atau keterangan lainnya jika dibutuhkan. Melihat realitas masyarakat maju menjadikan saksi sebagai suatu yang urgen dalam permasalahan muamalah khususnya dalam pelaksanaan wasiat. Dari sisi nilai keadilan, adanya saksi dalam pelaksanaan wasiat adalah sebagai upaya antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari pada wasiat tersebut, misalnya ialah penyangkalan harta wasiat dan lain sebagainya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kompilasi Hukum Islam 2. KUHPerdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!