Upaya Hukum Terhadap Pria yang Berzina dengan Istri Orang Lain
09/04/21Oleh : Ilh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Istri sy selingkuh dengan pria lain, sampai ada persetubuhan, bagaimana cara sy jerat hukum untuk pria yg selingkuhi istri sy..mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Ilham
Efendi sampaikan. Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melalui
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia, berarti :
1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak
jujur; curang; serong;
2. Suka menggelapkan uang; korup;
3. Suka menyeleweng.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan
adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ).
Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri, misalnya adanya
perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya
rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri
dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas
dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi
pasalnya :
Pasal 284
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti
dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum
dimulai.
5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Sedangkan bunyi pasal 27 BW : “Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya
boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan
hana dengan satu laki-laki saja”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai
gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang
dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki
yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu
harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Dari ketentuan tersebut diatas, tampak bahwa baik istri anda maupun laki-laki yang
mempunyai hubungan khusus dengan istri anda dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal
284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas
pengaduan Anda atau istri dari laki-laki itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat
(2) KUHP. Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu
delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari
pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”); dan
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!