Langkah Hukum atas Dugaan Penipuan Investasi oleh Istri Anggota Kepolisian dengan Kerugian Rp45 Juta dan Tidak Ada Pengembalian Dana

09/04/21

Oleh : Cho***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa yang harus di lakukan jika istri anggota kepolisian melakukan tindakan penipuan yang merugikan hingga 45 juta . Dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana yang sudah sesuai dengan surat penanda tanganan di atas materai yang sah..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cho**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Chorida sampaikan. Menurut hemat kami, terhadap tindakan istri anggota kepolisan yang membawa kabur uang anda tersebut dapat dikenakan: a. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Pelanggaran kode etik profesi anggota Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) dapat dinilai berdasarkan  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia  (“Perkapolri 14/2011”).   Ruang lingkup etika profesi Polri mencakup: a) etika kenegaraan; b) etika kelembagaan; c) etika kemasyarakatan; dan d) etika kepribadian.   Pelanggaran etika yang berkaitan dengan tindakan istri anggota kepolisan tersebut adalah pelanggaran etika kemasyarakatan dan etika kepribadian. Dari segi etika kemasyarakatan, setiap anggota Polri wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas; e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.   Di sisi lain, setiap istri anggota Polri wajib memiliki etika kepribadian, mencakup: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis; c. menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum; d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; dan e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.   Jadi, tindakan istri anggota polisi tersebut dapat dikategorikan melanggar etika profesi Polri. Dalam menjalankan profesinya, anggota Polri harus menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat. Mereka juga harus bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis. Terkait pelanggaran etik, tindakan yang dilakukan oleh istri anggota kepolisian tersebut dapat anda adukan ke bagian profesi dan pengamanan (propam) secara langsung dengan membawa bukti-bukti yang ada, melalui : a. bagian pelayanan pengaduan masyarakat; b. sentra pelayanan pengaduan masyarakat; atau c. unit pelayanan pengaduan masyarakat. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia  (“Perkapolri 14/2011”). 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!