Penyelesaian Hukum Penolakan Pelunasan Utang dengan Agunan Sertifikat Tanah Setelah Debitur Meninggal Dunia
09/04/21Oleh : Err***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam..
Ada pertanyaan saya
Orang tua seseorang meminjam uang pada seseorang yang lain (2) dengan menganggunkan sertifikat tanah. Suatu ketika orang tua tersebut meninggal dan mewasiatkan tanah tersebut pada anaknya. Kemudian anaknya ingin mengembalikan/membayarkan utang tersebut, akan tetapi pihak peminjam tidak mau meminta uang pinjaman dan mengembalikan sertifikat tanah tersebut , bagaimana solusi hukumnya, siapa diantara kedua orang tersebut yang kuat dimata hukum??
Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Err* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa
yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai
berikut : Pertama-tama yang harus kita perhatikan terlebih dahulu adalah
bagaimana isi perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh orang tua saudara
sebagai penerima hutang dengan pihak lain sebagai pemberi hutang, apakah
perjanjian yang dibuat sudah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian menurut
pasal 1320 KUHper antara lain adanya kesepakatan kehendak, kecakapan berbuat
menurut hukum, perihal tertentu, kausa yang diperbolehkan. Atau apakah sudah
sesuai dengan Undangundang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Menurut pasal 1320
KUHPer adanya syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu
perjanjian/kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada
kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh perjanjian tersebut. Menurut
hukum kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur
paksaan, penipuan dan kekhilapan. Bila ada unsur penipuan tentu
perjanjian/kesepakatan itu tidak sah atau dapat dibatalkan (lihat pasal
1321KUHPer) dan pelakunya dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena
ada unsur penipuan tersebut. Dalam Unndang-Undang Nomor 4 tahun 1996.
Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah, telah diatur bahwa tanah (benda tidak bergerak) sebagai jaminan
utang. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1996 mengatakan: Hak
Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang
selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada
hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor-kreditor lain. Namun yang dapat dijadikan sebagai hak tanggungan
hanyalah hak milik dan jenis-jenis hak tanah lainnya menurut undang-undang
pokok agraria, dan jika akan dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang harus
melalui proses yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996.
Proses tersebut antara lain adalah : 1. Pembuatan perjanjian utang piutang yang
didalamnya memuat janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan
pelunasan hutang tertentu. 2. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh
PPAT. 3. Hak Tanggungan didaftarkan pada kantor pertanahan. 4. Sebagai tanda
bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak
tanggungan. 5. Sertifikat hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak
tanggungan. 6. jika debitur (orang yang berutang) cidera janji, maka sertifikat Hak
Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai
pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang hak tanah. Inilah sebabnya utang
yang dijaminkan dengan hak tanggungan atas tanah lebih disukai oleh kreditur
dibandingkan dengan jaminan lainnya, sebab jika debitur ingkar janji untuk
melunasi utang-utangnya, maka kreditur dapat langsung melakukan eksekusi
terhadap objek jaminan tanpa harus melakukan gugatan ke pengadilan. Namun
prosesnya yang cukup rumit membuat sebagian kalangan khususnya kreditur
perorangan untuk malas melaksanakan ketentuan proses penjaminan yang
seharusnya dilakukan, sehingga tidak jarang kita temukan orang yang meminjam
uang dengan jaminan sertifikat tanah dan hanya dilakukan berdasarkan surat
perjanjian utang-piutang saja.
Oleh karena itu terdapat beberapa poin penting yang harus dicantumkan
dalam Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan ini, yaitu : 1. Identitasn kedua
pihak Poin pertama yaitu harus tercantum identitas diri kedua belah pihak, baik
yang berhutang maupun yang memberi hutang. 2. Nominal yang diperhutangkan
Poin kedua yaitu menyebutkan jumlah nominal uang yang diperhutangkan agar
lebih jelas. 3. Jaminan Selanjutnya adalah menyebutkan jaminan yang diberikan
oleh si penghutang. 4. Pasal-pasal Poin penting selanjutnya adalah pasal-pasal atau
aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi
utang-piutang. 5. Saksi-saksi Yang terakhir, untuk lebih memperkuat
kedudukan Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan ini, hadirkan pula para saksi
atas kesepakatan utang-piutang tersebut. Demikian jawaban dari kami atas
pertanyaan saudara, terkait Wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan seteleh
dibuatnya surat perjanjian hutang-piutang. Mudah-mudahan bisa menjawab
permasalahan hukum yang saudara tanyakan, semoga bermanfaat
Mengenai Kewasiatan. Sesuai Pasal 171 huruf f KHI mendefinisikan wasiat
sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang
akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Jika ditelusuri lebih jauh,
pengaturan wasiat diatur dalam Al Qur’an, yakni dalam QS. Al Baqarah ayat 180
yang artinya sebagai berikut: Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak
menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat
untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik (sebagai)
kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. Demikian yang dapat kami sampaikan.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
Pengadilan.
Dasar Hukum
UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, pasal 1320 KUHPer
dan Pasal 171 huruf f KHI
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!