Penyelesaian Hukum Penolakan Pelunasan Utang dengan Agunan Sertifikat Tanah Setelah Debitur Meninggal Dunia

09/04/21

Oleh : Err***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam.. Ada pertanyaan saya Orang tua seseorang meminjam uang pada seseorang yang lain (2) dengan menganggunkan sertifikat tanah. Suatu ketika orang tua tersebut meninggal dan mewasiatkan tanah tersebut pada anaknya. Kemudian anaknya ingin mengembalikan/membayarkan utang tersebut, akan tetapi pihak peminjam tidak mau meminta uang pinjaman dan mengembalikan sertifikat tanah tersebut , bagaimana solusi hukumnya, siapa diantara kedua orang tersebut yang kuat dimata hukum?? Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Err* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Pertama-tama yang harus kita perhatikan terlebih dahulu adalah bagaimana isi perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh orang tua saudara sebagai penerima hutang dengan pihak lain sebagai pemberi hutang, apakah perjanjian yang dibuat sudah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHper antara lain adanya kesepakatan kehendak, kecakapan berbuat menurut hukum, perihal tertentu, kausa yang diperbolehkan. Atau apakah sudah sesuai dengan Undangundang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Menurut pasal 1320 KUHPer adanya syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu perjanjian/kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh perjanjian tersebut. Menurut hukum kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur paksaan, penipuan dan kekhilapan. Bila ada unsur penipuan tentu perjanjian/kesepakatan itu tidak sah atau dapat dibatalkan (lihat pasal 1321KUHPer) dan pelakunya dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena ada unsur penipuan tersebut. Dalam Unndang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, telah diatur bahwa tanah (benda tidak bergerak) sebagai jaminan utang. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1996 mengatakan: Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor-kreditor lain. Namun yang dapat dijadikan sebagai hak tanggungan hanyalah hak milik dan jenis-jenis hak tanah lainnya menurut undang-undang pokok agraria, dan jika akan dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang harus melalui proses yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996. Proses tersebut antara lain adalah : 1. Pembuatan perjanjian utang piutang yang didalamnya memuat janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu. 2. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT. 3. Hak Tanggungan didaftarkan pada kantor pertanahan. 4. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan. 5. Sertifikat hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan. 6. jika debitur (orang yang berutang) cidera janji, maka sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang hak tanah. Inilah sebabnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan atas tanah lebih disukai oleh kreditur dibandingkan dengan jaminan lainnya, sebab jika debitur ingkar janji untuk melunasi utang-utangnya, maka kreditur dapat langsung melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tanpa harus melakukan gugatan ke pengadilan. Namun prosesnya yang cukup rumit membuat sebagian kalangan khususnya kreditur perorangan untuk malas melaksanakan ketentuan proses penjaminan yang seharusnya dilakukan, sehingga tidak jarang kita temukan orang yang meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah dan hanya dilakukan berdasarkan surat perjanjian utang-piutang saja. Oleh karena itu terdapat beberapa poin penting yang harus dicantumkan dalam Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan ini, yaitu : 1. Identitasn kedua pihak Poin pertama yaitu harus tercantum identitas diri kedua belah pihak, baik yang berhutang maupun yang memberi hutang. 2. Nominal yang diperhutangkan Poin kedua yaitu menyebutkan jumlah nominal uang yang diperhutangkan agar lebih jelas. 3. Jaminan Selanjutnya adalah menyebutkan jaminan yang diberikan oleh si penghutang. 4. Pasal-pasal Poin penting selanjutnya adalah pasal-pasal atau aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi utang-piutang. 5. Saksi-saksi Yang terakhir, untuk lebih memperkuat kedudukan Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan ini, hadirkan pula para saksi atas kesepakatan utang-piutang tersebut. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara, terkait Wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan seteleh dibuatnya surat perjanjian hutang-piutang. Mudah-mudahan bisa menjawab permasalahan hukum yang saudara tanyakan, semoga bermanfaat Mengenai Kewasiatan. Sesuai Pasal 171 huruf f KHI mendefinisikan wasiat sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Jika ditelusuri lebih jauh, pengaturan wasiat diatur dalam Al Qur’an, yakni dalam QS. Al Baqarah ayat 180 yang artinya sebagai berikut: Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. Demikian yang dapat kami sampaikan. Disclaimer Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, pasal 1320 KUHPer dan Pasal 171 huruf f KHI Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!