Tuduhan Perselingkuhan dan Persetubuhan Melalui SMS Tanpa Bukti

09/04/21

Oleh : Ilh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seseorang menuduh pasangan sy melakukan perselingkuhan hingga persetubuhan,lewat SMS dengan kata kata memojokan tanpa bukti

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut: Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Menurut Pasal 284 KUHP Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP mengatur sanksi pidananya yaitu : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria/wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Mengenai tuduhan selingkuh lewat SMS tanpa bukti lainnya , dapat kami jelaskan sebagai berikut : Sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) dapat dikatakan sebagai fitnah. Perbuatan tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun. Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah: Seseorang; Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan; Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar. Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Penghinaan hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah. Jadi, menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah dan dapat dipidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!