Penghentian Pembayaran Gaji Pekerja Tetap yang Dirumahkan dan Permintaan Alih Status ke Kontrak atau Mengundurkan Diri oleh Perusahaan
09/04/21
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: asallamualaikum
saya andre prasetyo bekerja di perusahaan swasta di bidang batubara
status saya sudah permanen di perusahaan tersebut sudah hampir 8 bulan saya di standby kan (dirumahkan) karna pekerjaan saya di site sedang tidak bergerak ,tepatnya bulan kemarin gaji saya tidak dibayarkan tanpa pemberitahuan perusahaan langsung menstop gaji saya dengan alasan akan di phk, HRD saya memberi 2 pilihan saya akan dipindah tugas kan bila masih ingin bekerja dngn syarat perubahan status dari permanen ke kontrak kerja sementara .bila saya tidak mu saya disuruh membuat surat pengunduran diri ,nah yg jadi pertanyaan saya apakah boleh perusahaan menstop gaji tanpa ada pemberitahuan dahulu sedangkan kontak saya ada di perusahaan dan perusahaan tidak mau membayr gaji sebelum saya memilih pilihan di atas .apakah boleh seerti itu ?
mohon penjelasan dari permasalahan saya di atas ,terimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, anda dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Terkait pekerja, pengaturan hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi kedua pengaturan UU tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai pekerja yang dirumahkan.
Adapun pengaturan mengenai pekerja yang dirumahkan dapat dirujuk kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Menurut SE Menaker 907/2004, pengusaha yang mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, harus melakukan upaya-upaya tertentu sebelum akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan. Salah satu upayanya yaitu meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Berdasarkan SE tersebut, maka pengusaha dimungkinkan merumahkan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadinya PHK. Namun, rencana merumahkan karyawan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau wakil pekerja apabila perusahaan tersebut tidak memiliki serikat pekerja untuk mendapatkan kesepakatan secara bipartit sehingga kemungkinan terjadinya PHK dapat dicegah.
Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan merumahkan pekerja ialah upaya perusahaan yang sedang dalam kondisi kesulitan untuk mencegah terjadinya PHK, dalam artian bahwa pekerja tersebut tetap dipertahankan sebagai pekerja.
Selain itu, perlu diingat bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun perjanjian kerja baru berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Pekerja meninggal dunia;
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dengan demikian, apabila hal-hal di atas tidak terjadi, menurut hemat kami, pekerja yang dirumahkan masih tetap berstatus sebagai pekerja di perusahaan tersebut. Karena pekerja yang dirumahkan masih berstatus sebagai pekerja dan masih terikat hubungan kerja, maka pekerja tersebut tetap berhak atas hak-haknya sebagai pekerja, termasuk salah satunya yaitu upah. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
Lebih lanjut, SE Menaker 5/1998 menegaskan hak pekerja yang dirumahkan atas upah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.
Dengan demikian, apabila tidak diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka Anda sebagai pekerja yang dirumahkan masih berhak atas upah. Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama agar Anda dapat mengetahui secara pasti apa saja hak Anda selama dirumahkan. Selain itu, Anda juga dapat menanyakan kepada serikat pekerja (jika ada) atau wakil pekerja di perusahaan Anda mengenai hasil perundingan rencana perusahaan merumahkan pekerja. Namun, apabila perusahaan merumahkan Anda dan tidak membayar upah Anda tanpa adanya ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan tanpa merundingkannya dengan Anda, serikat pekerja di perusahaan, atau perwakilan pekerja, maka apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah tidak berdasar.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja
4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!