Permohonan Eksekusi Riil oleh Ketua Pengadilan Negeri atas Objek Hak Tanggungan yang Belum Terjual Lelang dan Belum Dikosongkan Debitur

08/04/21

Oleh : La ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah saya dapat mengajukan eksekusi riil melalui KPN terhadap tanah seorang debitur yang tidak ada itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya dan telah wanprestasi lewat waktu, ditambah lagi debitur tidak mau mengosngkan tanah, sedangkan untuk keperluan tanah tersebut di jual tanah dan rumah harus kosong. apakah tanah yg hanya di daftarkan lelang belum terjual baru didaftarkan di balai lelang saja dapat di lakukan eksekusi riil melalui ketua PN

Terima kasih atas pertanyaan saudara La ************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Eksekusi Riil (Pasal 1033 RV) Eksekusi riil yaitu melakukan suatu “tindakan nyata/riil” seperti menyerahkan sesuatu barang, mengosongkan sebidang tanah atau rumah, melakukan suatu perbuatan tertentu, dan menghentikan suatu perbuatan atau keadaan. Misalnya meyerahkan barang, pengosongan sebidang tanah atau rumah, pembongkaran, menghentikan suatu perbuatan tertentu, dan lain-lain. Eksekusi riil ini dapat dilakukan langsung dengan perbuatan nyata, sesuai dengan amar putusan tanpa memerlukan lelang. Eksekusi Riil Perintah eksekusi yang dibuat oleh ketua pengadilan, panitera, atau apabila berhalangan diwakilkan kepada jurusita dengan ketentuan harus menyebut dengan jelas nama petugas dan jabatannya yang bertugas melaksanakan eksekusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) RBG. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, panitera atau juru sita dibantu dua orang saksi berumur 21 tahun, jujur, dapat dipercaya yang berfungsi membantu panitera dan juru sita yang melaksanakan eksekusi, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 197 ayat (6) HIR atau Pasal 208 ayat (6) RBG (Abdul Manan, 2006). Adapun berita acara eksekusi harus memuat hal-hal sebagai berikut: a) Jenis-jenis barang yang dieksekusi; b) Letak, ukuran, dan luas barang tetap yang akan dieksekusi; c) Hadir atau tidaknya pihak yang dieksekusi; d) Penegasan dan keterangan pengawasan barang; e) Penjelasan non-bavinding bagi yang tidak sesuai dengan amar putusan; f) Penjelasan dapat atau tidaknya eksekusi dijalankan; g) Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan eksekusi; h) Berita acara eksekusi ditandatangani oleh pejabat pelaksana eksekusi, dua orang saksi, kepala desa atau lurah setempat, dan tereksekusi. Berdasarkan Pasal 197 ayat (5) HIR, panitera atau orang yang ditunjuk sebagai penggantinya membuat berita acara eksekusi yang dilakukannya, dan kepada tereksekusi supaya diberitahukan tentang eksekusi tersebut jika ia hadir pada waktu eksekusi dilaksanakan. Tidak hadir pada waktu eksekusi dilaksanakan, maka pemberitahuan itu dilaksanakan dengan cara menyerahkan salinan/fotocopy berita acara eksekusi tersebut. Pelaksanaan eksekusi riil berupa pengosongan tanah dan bangunan dalam prakteknya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku (HIR). Proses pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi dan diakhiri dengan pelaksanaan eksekusi. Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek sengketa kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apabila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa, tidak diperlukan sita eksekusi. Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek sengketa dialihkan kepada pihak lain, semestinya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa dengan segala surat- surat yang berhubungan dengan objek sengketa tersebut, memenuhi persyaratan untuk diletakkan sita jaminan, sudah sepatutnya pengadilan mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut, sehingga nantinya pada waktu eksekusi riil dilaksanakan objek sengketa masih berada di tangan pihak termohon eksekusi/pihak tergugat dan tidak akan beralih ke atas nama pihak lain. Pelaksanaan eksekusi yang sukses, mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan dengan di laksanakannya eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. Asas-asas tersebut antara lain: Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat berupa: -Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan pemeriksaan ulang (banding) atau kasasi karena telah diterima oleh para pihak yang berperkara. -Putusan pengadilan tingkat banding yang telah tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. -Putusan pengadilan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung atau putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung. -Putusan verstek dari pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan upaya hukumnya. -Putusan hasil perdamaian dari dua pihak yang berperkara. -Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara. Akibat wujud hubungan hukum tersebut sudah tetap dan pasti sehingga hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak yang kalah. Terhadap asas ini terdapat beberapa pengecualian yaitu: Pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu Bentuk pelaksanaan putusan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) merupakan salah satu pengecualian terhadap asas menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 180 ayat (1) HIR, eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan, sekalipun putusan yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Pasal tersebut memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu, sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi. Pelaksanaan putusan provisi Pasal 180 ayat (1) HIR juga mengenal putusan provisi yaitu tuntutan lebih dahulu yang bersifat sementara mendahului putusan pokok-pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi, maka putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan sekalipun perkara pokoknya belum diputus. Akta perdamaian Pengecualian ini diatur dalam pasal 130 HIR. Akta perdamaian yang dibuat di persidangan oleh hakim dapat dijalankan eksekusi seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sejak tanggal lahirnya akta perdamaian, telah melekat pula kekuatan eksekutorial pada dirinya meskipun ia bukan merupakan putusan yang memutus sengketa. Eksekusi terhadap grosse akta Grosse akta ini sesuai dengan Pasal 224 HIR. Eksekusi grosse akta merupakan eksekusi yang dijalankan untuk memenuhi isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pasal ini memperbolehkan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian itu berbentuk grosse akta. Jadi perjanjian dengan bentuk grosse akta telah dilekati oleh kekuatan eksekutorial. Putusan tidak dijalankan secara sukarela Dalam menjalankan isi putusan, terdapat 2 (dua) cara yaitu dengan jalan sukarela dan dengan jalan eksekusi. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Sedangkan menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sukarela pihak yang kalah memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum dalam amar putusan. Dengan dilaksanakannya ketentuan putusan oleh pihak yang kalah, maka tindakan paksa tidak dapat lagi diberlakukan kepada pihak yang kalah. 3.Putusan yang dapat dieksekusi bersifat condemnatoir Putusan condemnatoir yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” dan dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1), jika terdapat putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh satu Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam asas ini, yaitu: Penentuan pengadilan mana yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan. Pedoman menentukan kewenangan tersebut didasarkan atas faktor di Pengadilan Negeri mana perkara (gugatan) diajukan dan di Pengadilan Negeri mana perkara diperiksa dan diputus pada tingkat pertama. Satu-satunya faktor penentu kewenangan eksekusi semata-mata didasarkan pada pengajuan dan penjatuhan putusan pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus suatu perkara dalam tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menjalankan eksekusi atas putusan yang bersangkutan, tanpa mengurangi hak dan wewenangnya untuk melimpahkan delegasi eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar daerah hukumnya. Kewenangan menjalankan eksekusi hanya diberikan kepada Pengadilan Negeri. Tidak menjadi suatu permasalahan ketika suatu putusan yang hendak dieksekusi tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, eksekusinya tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin eksekusi merupakan kewenangan formal secara ex officio. Atas dasar kewenangan itulah Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk surat penetapan (beschikking) setelah adanya permintaan dari pihak yang menang. Kemudian yang menjalankan eksekusi adalah Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri. Terhadap pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) dalam perkara perdata, terdapat 3 (tiga) jenis eksekusi, yaitu: a. Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang; b. Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk melakukan suatu perbuatan; c. Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk pengosongan barang tidak bergerak (eksekusi riil) Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat tahap-tahap yang dilakukan sebagai berikut: Adanya permohonan eksekusi Setelah adanya putuan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pada dasarnya pemenuhan amar putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah secara sukarela. Eksekusi akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, dengan mengajukan permohonan eksekusi oleh pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Aanmaning Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau aanmaning. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak debitur dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan. Permohonan sita eksekusi Setelah aanmaning dilakukan, ternyata pihak yang kalah tidak juga melakukan amar dari putusan maka pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap harta pihak yang kalah berdasarkan permohonan dari pihak yang menang. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi Pengadilan untuk mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR. Penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning. Secara garis besar terdapat 2 (dua) macam cara peletakan sita yaitu sita jaminan dan sita eksekusi. Sita jaminan mengandung arti bahwa, untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, barang-barang yang disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dengan jalan lain dipindah tangankan kepada orang lain. Sedangkan sita eksekusi adalah sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam sita eksekusi harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan penyitaan barang bergerak Sita eksekusi baru diperkenankan menjangkau barang tidak bergerak sepanjang harta bergerak tidak lagi mencukupi nilai jumlah yang harus dilunasi. Jenis-jenis barang bergerak yang dapat disita eksekusi Sita eksekusi terhadap barang bergerak meliputi segala jenis barang berupa uang tunai, surat berharga dan barang yang berada di tangan pihak ketiga. Yang dilarang disita eksekusi Yang dilarang adalah dua hewan dan perkakas yang dipergunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat (sarana) menjalankan mata pencaharian. Penetapan eksekusi Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi. Lelang Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang. Lelang merupakan penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah disita eksekusi atau menjual di muka umum barang sitaan milik termohon yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang dan cara penjualannnya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat atau semakin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran). Tujuan lelang ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si tergugat. Penggunaan kantor lelang dimaksudkan agar harga yang didapat tidak merugikan si tergugat dan sesuai dengan harga yang sewajarnya di pasaran. Hasil lelang digunakan untuk membayar kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan hakim. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. HIR ; 2. RBG; 3. RV. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!