Tanggung Jawab Hukum Sales Supervisor atas Pending Setor Tagihan dan Penahanan Gaji oleh Perusahaan

08/04/21

Oleh : Ver***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
FORMAT KONSULTASI : ( NAMA ) ( PEKERJAAN ) ( KRONOLOGI MASALAH ) Nama saya veronika astari. Alamat di Jl Slamet Riyadi no 48 Kartasura, Jawa Tengah Pekerjaan : sales supervisor Kronologi Saya bekerja di suatu perusahaan distributor. Saya pernah menggelapkan uang senilai 7 juta namun hal itu saya lakukan untuk saya kembalikan lagi ke perusaahaan. Saya melakukan pending setor atas tagihan toko dan uangnya saya alihkan untuk membayarkan tombokan atas toko lain Selama syaa bekerja disini, gaji pokok saya 6 juta tapi saya hanya menikmati 2 juta. Sisanya buat tombokan toko. Tombokan terjadi dikarenakan harga distribtor dengan harga agen berbeda jauh, saya dituntut target untuk selalu capai. Padahal banyak toko yang tidak mau order dengan harga distributor, mereka mau dengan harga yang lebih murah. Maka saya yang akan menutup kekurangan tersebut Saya tidak pernah menggelapkan tagihan toko untuk kepentingan saya sendiri, melainkan untuk kepentingan perusahaan dikarenakan di push target Sekarang 2 bulan gaji saya di hold dan belum turun, tapi saya harus mengembalikan tagihan toko tersebut. Padahal uang saya yang ada diperusahaan selama ini lebih dari tagihan yang saya bawa Saya harus bagaimana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ver************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Veronika Astari, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Dalam pasal tersebut salah satu unsur yang menentukan adanya tindak pidana penggelapan adalah unsur “sengaja”. Dalam ranah hukum pidana, untuk dapat menentukan seorang bersalah atau tidak, berdasarkan Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), hakim wajib menggunakan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah: Pasal 183 Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 184 Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa Dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!