Hak Asuh Anak dalam Pernikahan Siri Saat Ayah Menjalani Hukuman Kasus Narkoba
08/04/21Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menikah siri dengan laki² dan saya mempunyai anak laki² , saya tdk di perboleh kan mengakui anak kandung saya sendiri dngan alasan yg tidak masuk akal , apakah saya bisa merebut hak asuh anak saya kembali? Alesan saya merebut hak asuh anak saya karena ayah nya dr anak saya sdng menjalani hukuman terkait kasus narkoba
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Edi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh saudari Putri, namun sebelumnya ijinkan saya menjelaskan terkait dengan nikah siri itu apa? Nikah siri atau biasa kita menyebutnya nikah di bawah tangan, kalau secara hukum agama yang dianutnya nikah tersebut sah apabila syarat dan rukun nikah terpenuhi. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pernikahan dilakukan secara siri maka bisa dianggap tidak ada perkawinan menurut hukum negara. Dengan kata lain tidak diakui secara hukum negara karena tidak dilakukan pencatatan oleh catatan negara.
Selanjutnya pernikahan siri tersebut agar sah secara hukum negara dan tercatat oleh negara dapat dilakukan dengan itsbat nikah/pengesahan nikah. Hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 Ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ayat (2): Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat (3): Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
Selanjutnya bagaimana dengan hak asus serta status anak dalam pernikahan siri? Bahwa status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat disebut sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum. Di mata hukum, status kelahirannya sama seperti anak di luar nikah. Merujuk hal tersebut, maka berdasarkan pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Maka dengan demikian hak asuh nya hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya saja.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!