Cara Mengecek Status Berkas Pengajuan Pembebasan Bersyarat Secara Online
08/04/21Oleh : Irh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya tentang berkas pengajuan program pembebasan bersyarat sudah sampai dimana untuk melihat secara online.. Caranya bagaimana..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait cara mengetahui berkas pengajuan
program pembebasan bersyarat sudah sampai dimana secara online adalah
dengan melihat website direktorat pemasyarakatan atau website rumah tahahan
atau Lembaga pemasyarakatan dimana narapidana tersebut ditahan. Dalam
website lapas/rumah tahanan tersebut silahkan di klik layanan onlinenya yaitu
layanan pembebasan bersyarat.
Terkait Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”).
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara umum, pemberian
Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan
yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah,
dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut kami jelaskan lebih lanjut
pemberian Pembebasan Bersyarat: 1. Petugas pemasyarakatan mendata
Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan
terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. 2.
Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada
di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per
dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. 3. Selanjutnya, Tim pengamat
pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan
Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana
yang telah memenuhi persyaratan. 4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul
pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian
Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan
tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. 5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah
melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang
hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal
Pemasyarakatan. 6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul
pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. 7.
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian
Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri
Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat.
Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas
untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!