Status Hak atas Ruang Pelebaran Jalan di Depan Tanah yang Belum Direalisasikan

08/04/21

Oleh : Iin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Orang tua saya membeli tanah ditepi jalan, disertifikat ada ruang atau jarak sekitar 5 m dari jalan yg diperuntukkan untuk pelebaran jalan, sehingga bagian tersebut tidak masuk sertifikat dan tidak masuk dalam biaya pembelian. Saat ini pelebaran jalan belum ada, yg jadi pertanyaan, siapakah yang berhak atas tanah tersebut? Trmksh sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iin******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terkait pertanyaan anda, maka dapat diasumsikan tanah yang tidak dijual dan tidak termasuk dalam pembelian tersebut boleh jadi merupakan tanah tak bertuan. "Tak bertuan" yang bukan berarti tanah yang tidak ada pemiliknya. Pemiliknya secara hukum ada, tetapi tidak diketahui oleh anda atau masyarakat sekitarnya. Untuk mengetahuinya anda dapat menanyakan kepada pihak berwenang, RT, RW, Lurah atau Camat. Atau tanah tersebut merupakan tanah telantar. Tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Akibat hukum tanah telantar, apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan: 1. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan; 2. putusnya hubungan hukum; dan 3. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara. apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan: 1. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan; 2. putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau hak pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan; 3. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan 4. perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan. apabila tanah telantar merupakan tanah dengan dasar penguasaan atas tanah: 1. pemutusan hubungan hukum dengan pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan 2. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara. Sehingga, jika seseorang memiliki hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak digunakan/diusahakan/dimanfaatkan/dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah/kawasan itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara. Selain itu, untuk izin usaha yang dimiliki akan dicabut dan diputus hubungan hukum antara tanah/kawasan dengan pemiliknya. Jadi menjawab pertanyaan anda terkait tanah yang tidak diketahui pemiliknya maka yang berhak atas tanah tersebut adalah negara. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!