Status Hak atas Ruang Pelebaran Jalan di Depan Tanah yang Belum Direalisasikan
08/04/21Oleh : Iin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Orang tua saya membeli tanah ditepi jalan, disertifikat ada ruang atau jarak sekitar 5 m dari jalan yg diperuntukkan untuk pelebaran jalan, sehingga bagian tersebut tidak masuk sertifikat dan tidak masuk dalam biaya pembelian. Saat ini pelebaran jalan belum ada, yg jadi pertanyaan, siapakah yang berhak atas tanah tersebut? Trmksh sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iin******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait pertanyaan anda, maka dapat diasumsikan tanah yang tidak dijual dan tidak
termasuk dalam pembelian tersebut boleh jadi merupakan tanah tak bertuan. "Tak
bertuan" yang bukan berarti tanah yang tidak ada pemiliknya. Pemiliknya secara hukum
ada, tetapi tidak diketahui oleh anda atau masyarakat sekitarnya. Untuk mengetahuinya
anda dapat menanyakan kepada pihak berwenang, RT, RW, Lurah atau Camat. Atau
tanah tersebut merupakan tanah telantar. Tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak
pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang
sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak
dipelihara.
Akibat hukum tanah telantar, apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak
pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan:
1. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan;
2. putusnya hubungan hukum; dan
3. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung
oleh negara.
apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan
sebagian hamparan:
1. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
2. putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau hak pengelolaan dengan
bagian tanah yang ditelantarkan;
3. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung
oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
4. perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan.
apabila tanah telantar merupakan tanah dengan dasar penguasaan atas tanah:
1. pemutusan hubungan hukum dengan pemegang dasar penguasaan atas tanah;
dan
2. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung
oleh negara.
Sehingga, jika seseorang memiliki hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak
digunakan/diusahakan/dimanfaatkan/dirawat sebagaimana mestinya, maka
tanah/kawasan itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian
dikuasai langsung oleh negara. Selain itu, untuk izin usaha yang dimiliki akan dicabut
dan diputus hubungan hukum antara tanah/kawasan dengan pemiliknya.
Jadi menjawab pertanyaan anda terkait tanah yang tidak diketahui pemiliknya maka
yang berhak atas tanah tersebut adalah negara.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!