Kedudukan Hak Waris Cucu Apabila Orang Tua Meninggal Lebih Dahulu
08/04/21Oleh : Wis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam.. saya mau tanya.. apakah iya seorang cucu tidak punya hak waris lg klw bapak nya sudah meninggal duluan
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam pembagian waris di Indonesia mengenal Hukum Waris Islam, Waris Perdata, dan Waris Adat. Permasalahan yang anda sampaikan adalah apakah ada ahli waris pengganti apabila ahli waris utama telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Kami akan menanggapi hal ini dari Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata.
Dalam Hukum Waris Islam aturan Perundang-Undangannya adalah menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 sebagai berikut:
1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Dari penjelasan pasal tersebut ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dapat digantikan oleh ahli waris di bawahnya, misalnya ahli warisnya ayahnya jika meninggal terlebih dahulu dapat digantikan anaknya. Dalam hal anda sebagai cucu dapat menggantikan ayahnya untuk menerima harta waris dari kakek anda.
Selanjutnya apabila apabila dilihat dari hukum waris perdata, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Ahli waris pengganti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 841 - 848. Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUHPerdata apabila orang tua meninggal dunia maka ahli waris pengganti maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak.
Jadi kesimpulannya bahwa bahwa ahli waris yang meninggal dunia terlebih dahulu kedudukannya dapat digantikan oleh ahli waris orang yang meninggal dunia terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!