Kewajiban Perusahaan Menerbitkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) untuk Klaim JHT BPJS dan Prosedur Penerbitannya

08/04/21

Oleh : Ayy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, saya bekerja di salah satu BUJP di jakarta pada tahun 2009 s/d 2010 dengan menjaminkan ijazah SMK Asli,kemudian saya mengundurkan diri tidak sesuai prosesur di kenakan pinalti dan saya membayar penalti sebesar 2 juta rupiah, pada saat itu saya tidak di berikan surat keterangan kerja hanya kwitansi pembayaran penalti saja, singkat cerita tahun 2021 saya iingin mengajukan claim JHT BPJS, dan harus melengkapi surat keterangan Kerja di PT tersebut, setelah iu saya mengubungi PT tersebut melalui via tlfn serta Email untuk meminta surat keterangan Tsb, sesuai permintaan dan syarat dari pihak BPJS, namun setelah 1 bulan saat ini selalu menjanjikan masih dalam proses dan memberikan jawaban bahwa penerbitan pakelaring harus melibatkan beberapa pihak, pertanyaan saya apakah penerbitan Paklaring harus melibatkan beberapa pihak atau hanya oleh HRD saja dan bagaiman cara agar perusahaan memberikan paklaring yang terus menjanjikan,apakah perusahaan tsb sudah melanggar hukum? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayy** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. AYYAS dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu. Surat ini diterbitkan saat seorang karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pengajuan surat ini banyak diminta terutama untuk klaim Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Surat paklaring adalah dokumen pengalaman kerja seseorang sebagai bukti pernah bekerja di perusahaan. Surat keterangan ini berisi tentang jenjang karier, mulai dari awal masa bekerja sampai akhir masa bekerja di perusahaan yang biasanya diberikan setelah karyawan mengajukan pengunduran diri. Surat yang biasanya dikeluarkan HRD ini dibutuhkan seorang karyawan sebelum pindah kerja ke perusahaan baru. Tempat bekerja yang berhak menerbitkan surat ini tidak terbatas pada perusahaan saja, tetapi juga lembaga kecil. Selain menjadi salah satu faktor dalam mendapatkan pekerjaan selanjutnya, surat paklaring juga dapat digunakan untuk berbagai hal penting lainnya.  Berikut ini adalah fungsi surat paklaring.  Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan  Melamar pekerjaan  Pengajuan beasiswa jalur profesional  Pengajuan pinjaman bank  Pengajuan kartu kredit surat paklaring atau Surat Keterangan Kerja sifatnya wajib bagi pengusaha atas permintaan pekerja/buruh. Sesuai KUHPerdata 1239, jika pengusaha menolak memberikan surat paklaring, maka ia bertanggung jawab terhadap baik pekerja, maupun pihak ketiga atas kerugian yang timbul. Pada Pasal 1602y, poin yang ditekankan adalah kewajiban perusahaan dalam memberi surat keterangan terkait pekerjaan karyawan, baik diminta maupun gak diminta. Dalam Pasal 1602z KUHPerdata disebut bahwa surat pernyataan berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh. Pasal tersebut berbunyi: “Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya” Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja, begitu pula, tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja berakhir; Jika namun itu si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan tidak memajukan sesuatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa alasan-alasan itu; jika si buruh telah mengakhiri hubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak untuk menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya. Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya sendiri, atau lagi memberikan keterangan-keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataannya, adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga tentang kerugian yang diterbitkan karenanya”. Surat Keterangan Kerja ini dibutuhkan juga sebagai referensi untuk memperoleh pekerjaan di kantor yang baru. Bagi Anda yang akan melamar pekerjaan di sebuah kantor yang baru dan dalam tahap dealing jangan lupa untuk membahas mengenai Surat Keterangan Kerja kamu berhenti (resign) pada suatu hari nanti dan dituliskan dalam surat kontrak kerja. Jika di awal perjanjian kerja tidak ada bahasan atau perjanjian/kesepakatan mengenai Surat Keterangan Kerja (paklaring), maka anda bisa sampaikan kepada pimpinan atau ke HRD untuk membuatkan Surat Keterangan Kerja yang sangat dibutuhkan untuk masa depan anda. Dengan mengikuti prosedur resign yang sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan, maka tidak ada alasan bagi sebuah perusahaan menunda atau menahan Surat Keterangan Kerja yang menjadi hak dari karyawan yang sudah mengundurkan diri. Dengan demikian pimpinan perusahaan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga. Selain itu, jika mengacu pada pasal 1602z maka pemberian Surat Keterangan Kerja (paklaring) kepada pekerja/buruh ini sifatnya wajib bagi pengusaha, tidak memandang apakah pekerja tersebut berstatus pekerja harian atau tidak. Merujuk kepada ketentuan Pasal 1602z KUH Perdata tersebut, tak ada salahnya jika para pihak memperjanjikan dan mengaturnya dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama (PKB), maupun dalam perjanjian kerja. UPAYA HUKUM Dalam Pasal 81 angka 42  UU Cipta Kerja  yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i  UU Ketenagakerjaan , alasan ini dikenal dengan istilah mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign). Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yaitu: a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Tapi, jika perusahaan tetap tidak mau memberikan surat keterangan kerja, akan berpotensi untuk timbulnya perselisihan hak, yakni perselisihan karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. Berikut upaya hukum yang dapat Anda lakukan: 1. Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal. 2. Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan. 3. Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 4. Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UU Ketenagakerjaan”) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!