Kepemilikan dan Bukti Legalitas Tanah Hibah yang Dijual kepada Pihak Ketiga (Girik, Akta Hibah, PBB, dan AJB)

08/04/21

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum pak... Saya Fitroh. Mau nanya, saya membeli sepetak tanah dari bagian luas warisan orang... Status tanah tersebut dihibahkan kepada pemilik warisan,dan anak si pemilik warisan menjual kepada saya. Apakah tanah hibah tersebut ada giriknya...soalnya saya hanya dikasih akte hibah,PBB dan AJB atas nama saya pribadi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Terkait Letter C Menurut atau girik yang saudara maksud terkait UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, letter c atau girik bukan merupakan bukti penguasaan Tanah setelah berlaku nya UUPA (letter C / Girik yang terbit sebelum Tahun 1960 masih merupakan bukti kepemilikan yang sah), namun kekuatan Pembuktian nya di dalam Hukum Perdata tidak hapus atau kekuatan pembuktian Letter c tidak bersifat sempurna, Letter C tidak bisa di jadikan sebagai Alat Bukti tunggal harus ada bukti – bukti yang lain seperti : 1. Patok Tanah 2. PBB serta bukti pembayaran nya 3. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Berdasarkan hal-hal diatas kami sarankan saudara sebelumnya membeli terlebih dahulu perlu menelusuri apakah hibah tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata, yang mengakibatkan adanya sengketa dengan ahli waris kakek lain selain orang tua anda. Untuk diketahui, menurut hukum, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Oleh karenanya terkait kekuatan hibah ini adalah adanya minimal saksi terhadap kepemilikan hibah tersebut untuk membuktikan bukti otentiknya, Begitu pula terkait letter c yang dimiliki oleh penjual sesuai dengan ketentuan UUPA dan PP Pendaftaran tanah tidak menyebutkan letter c menjadi bukti kepemilikan atas tanah. Yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah adalah Akta Jual beli dan sertifikat. Maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah yang berupa Tanah adat, Girik, Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Sesuai jual beli saudara terkait tanah Hibah bisa lansung mendatangi notaris dimana wilayah tanah yang saudara beli, sehingga tidak ragu serta bisa lansung di diarahkan oleh notaries yang bersangkutan dan dimohonkan Sertipikat tanah seperti yang saya uraikan di atas Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua, DASAR HUKUM 1. UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria 2. PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!