Kedudukan Surat Pernyataan Bersama di Hadapan Notaris dalam Penentuan Ahli Waris WNA Australia yang Menikah Adat Bali di Indonesia
08/04/21
Oleh : I W***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Tuan A adalah WNA Australia berstatus duda yang tinggal di Indonesia. Selama di Indonesia melakukan perkawinan secara adat Bali dengan Nyonya B yang status janda dengan membawa 1 anak. Kemuadian Tuan A dan Nyonya B membuat surat pernyataan bersama dan di daftarkan ke notaris yang salah satunya menerangkan jika Tuan A meninggal maka hartanya di Indonesia jatuh ke Nyonya B dan Anaknya.
Pertanyaan saya, dalam hal ini apakah surat pernyataan di notaris ini bisa dijadikan sebagai dasar penentuan ahli waris? Ataukah tunduk kepada hukum earis di negara asal Tuan A ( Australia)
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara I W************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. I Wayan
Budiarta dari BALI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Konsep perkawinan campuran di Indonesia yang dimaksud adalah perkawinan
antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang mempunyai
agama yang sama tetapi berbeda kewarganegaraan, sebagaiman ketentuan Pasal
57 UU Perkawinan yang menentukan, bahwa”Yang dimaksud dengan perkawinan
campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan
dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”Perkawinan campuran
memang dibolehkan asalkan pasangan tersebut seagama walaupun berbeda
kewarganegaraan mengacu pada Pasal 2 UU Perkawinan yang menyatakan
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaan- nya”. Pasal 57 UU Perkawinan tersebut dalam
pengertiannya, terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam perkawinan
campuran yakni :
1. Terjadinya ikatan perkawinan seorang pria dan wanita, unsur ini telah menunjuk
asas monogami di dalam perkawinan;
2. Orang Indonesia tunduk terhadap hukum yang berlainan, unsur ini adalah
merupakan perbedaan aturan hukum yang berlaku bagi pria dan wanita;
3. Terjadi akibat berbedanya kewarganegaraan, unsur ini mengartikan tidak hanya
perbedaan warga negara asing secara keseluruhan;
4. Salah satunya adalah warga negara Indonesia.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan
warisan, yaitu:
1. Sebagai ahli waris menurut Undang-undang.
2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab
intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-
undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak,
masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852
BW).
2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian
berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang
meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-
kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua,
separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah
dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat
warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia
sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal
853 BW).
Menurut hukum, ahli waris berhak mendapatkan bagian (porsi) dari harta warisan
yang ditinggalkan pewaris. Bagi yang beragama Islam, pembagiannya didasarkan
pada hukum Islam; dan bagi mereka yang beragama selain Islam dibagi
berdasarkan KUH Perdata. Bagi yang masih tunduk pada hukum adat, berlaku pula
pembagian menurut hukum adat mereka. Artinya, sistem hukum yang berlaku dalam
pembagian warisan di Indonesia tidak tunggal. Dalam pembagian waris yang
menjadi ahli waris ialah orang-orang yang memiliki hubungan darah atau sebagai
hubungan suami isteri. Aset yang dapat diwariskan tidak hanya harta peninggalan
tapi juga hutang. Berdasarkan Kompilasi Hukum islam (KHI), pewaris ialah
seseorang yang meninggal beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan juga harta
peninggalan. Pewaris dan ahli waris yang beragama Islam tunduk pada KHI.
Sebaliknya, jika ahli waris ingin menggunakan hukum perdata, seluruh ahli waris
harus setuju.
Dalam hukum perdata (KUH Perdata), ahli waris dibagi ke dalam empat golongan,
yaitu:
Golongan I (Suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya);
Golongan II (Orang tua dan saudara kandung pewaris);
Golongan III (Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris);
Golongan IV (Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara
dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris).
Hal pertama yang harus dilakukan ahli waris ialah membuat surat keterangan
waris ke notaris, lalu mengecek terlebih dahulu apakah pewaris meninggalkan
wasiat atau tidak. Ada tidaknya wasiat berpengaruh pada besaran waris yang akan
dibagi kepada para ahli waris (legitime portie). Pengecekan surat wasiat pun
memiliki syarat yang mengharuskan pewaris atau pembuat wasiat sudah meninggal
ditandai adanya surat keterangan kematian atau akta kutipan kematian yang dapat
dikeluarkan oleh kelurahan; adanya identitas yang meninggal; dan adanya surat
permohonan pengecekan dari ahli warisnya.
Di Indonesia, dikenal wasiat sebagai amanat yang berkaitan dengan
pembagian warisan. Wasiat dibagi menjadi empat. Pertama, wasiat umum, yakni
wasiat yang dibuat oleh notaris yang sering digunakan pada umumnya. Kedua,
wasiat olografis. Wasiat ini sebelumnya telah ditulis tangan oleh si pembuat wasiat di
selembar kertas, kemudian datang ke notaris meminta dicatatkan kembali dalam
bentuk wasiat, kemudian notaris membuat akta penyimpanan atas wasiat tersebut
dan disaksikan oleh dua orang saksi. Ketiga, wasiat rahasia adalah wasiat yang
diberikan kepada notaris dalam bentuk tertutup sehingga notaris pun tidak dapat
mengetahui isi wasiat. Notaris hanya membuatkan berita acaranya setelah
menerima wasiat dalam bentuk amplop tertutup dan tersegel, disaksikan empat
orang saksi. Keempat, wasiat darurat, yaitu wasiat yang dibuat ketika ada keadaan
darurat seperti peperangan atau penyebaran wabah penyakit mematikan. Setelah
wasiat dibuat, hal yang perlu diperhatikan ialah memastikan notaris telah
mendaftarkan wasiat tersebut ke Ditjen AHU Kementrian Hukum dan HAM untuk
memenuhi persyaratan publikasi. Jika tidak, wasiat tersebut tidak terdaftar dan tidak
dapat diketahui bahwa seseorang telah membuat wasiat atau tidak sama sekali.
Patut dicatat bahwa WNA dapat membuat wasiat di Indonesia sepanjang aset yang
dimuat di dalam warisan berada di Indonesia. Sebaliknya, jika asetnya terletak di
negara lain, maka wasiat harus dibuat berdasarkan sistem hukum di negara aset
berada.
Mengurus Surat Ahli Waris Di Notaris.
Anda bisa membuat surat ahli waris tak hanya di BHP, tapi juga di Notaris.
Proses pembuatan surat ahli waris ini terutama berlaku untuk golongan keturunan
Eropa (Barat) dan golongan keturunan Tionghoa. akta notaris terkait dengan
pewarisan juga dapat berarti:
Akta wasiat, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Pasal 16 huruf h), atau
Akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan, sesuai dengan Bab XVII
KUHPerdata tentang Pemisahan Harta Peninggalan.
Akta waris atau surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Notaris juga
merupakan alat bukti sempurna dalam kepengurusan harta peninggalan atau waris.
Sebab, proses pembuatan akta otentik ini dilakukan berdasarkan UU Jabatan
Notaris
Jadi, penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadlan (Pengadilan
Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui
secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat
oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris
dari pengadilan
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum/Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
undang-undang nomor 2 tahun 2004 perubahan undang-undang nomor 30 tahun
2004 tentang jabatan notaris
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!