Perhitungan Pembagian Warisan Hasil Penjualan Rumah dengan Sebagian Ahli Waris Meninggal dan Ada Keturunan
08/04/21
Oleh : sup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kedua orang tua saya sdh meninggal, meninggalkan warisan rumah yang akan kami jual seharga 1 milyar, saya mempunyai saudara 4 saudara, tiga laki laki dan satu perempuan, ketiga saudara laki laki saya sudah meninggal semua, saudara laki laki (kakak) diantaranya meninggal sebelum ibu kami meninggal, dan ada saudara laki laki saya yang sudah meninggal tapi tidak punya keturunan, dan adik laki laki saya meninggal mempunyai anak tiga. sekarang yang msh hidup saya dan kakak perempuan.
pertanyaannya:
1. bagaimana hitungan-hitungannya pembagian waris berupa hail jual rumah kami ini???
2. apakah benar saudara laki laki saya yang sudah meninggal duluan sebelum ibu saya meninggal tidak berhak mendapatkan waris?
demikian terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sup**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mengenai waris di Indonesia menganut hukum waris Islam dan khusus diperuntukkan untuk orang Islam, Hukum Perdata, dan Hukum waris adat. Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Terkait dengan pertanyaan anda dimana terdapat 5 (lima) ahli waris laki - laki dan perempuan, apabila dibagi secara Hukum Waris Islam sebagaimana diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 176 sebagai berikut:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak
Perempuan”
Dari penjelasan Pasal 176 KHI tersebut dapat disimpulkan bahwa karena ahli warisnya tertinggal anak perempuan dan laki-laki maka secara aturan anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian. Jadi apabila diasumsikan hasil penjualan rumah senila 1 (satu) Milyar yaitu 2/3 menjadi bagian anak laki-laki sementara 1/3 nya menjadi bagian anak perempuan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Selanjutnya apabila harta waris dibagi sesuai hukum waris perdata, dimana waris perdata menganut pembagian sama rata pada semua ahli warisnya dan dibagi sesuai golongannya sebagaimana dijelaskan di atas. Golongan II tidak mendapatkan harta waris apabila Golongan I masih ada dan seterusnya. Apabila diliahat pertanyaan anda bahwa ahli warisnya yaitu anak-anaknya. Dimana anak masuk pada Golongan I, maka Golongan II, III, dan seterusnya tidak mendapat harta waris. Dalam hal ini ahli waris ada 5 (lima) orang sesuai waris perdata maka apabila diasumsikan harta warisnya 1 (satu) milyar, maka pembagiannya dibagi sama rata kepada 5 (lima) ahli waris tersebut.
Selanjutnya apakah ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris tidak mendapatkan harta waris? Terkait hal tersebut dalam Waris Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur waris pengganti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 185 (KHI) sebagai berikut:
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Dari penjelasan Pasal tersebut dimana ahli waris yang meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris tidak mendapatkan harta waris itu tidak benar, selama ahli waris yang meninggal terlebih dahulu tersebut mempunyai ahli waris pengganti maka dapat digantikan oleh ahli waris pengganti tersebut.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!