Analisis Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjualan Aset Tanah BUMN Melalui Rekayasa Proses Lelang dan Penetapan Harga di Bawah NJOP Berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001

08/04/21

Oleh : M. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. B selaku Dirut BUMN telah menjual tanah negara yang merupakan aset perusahaan (BUMN) yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha. Akan tetapi sebelum melakukan transaksi penjualan B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F sehingga tercapai kesepakatan bahwa B akan menurunkan harga NJOP tanah serta sistem pembayaran dari F akan dilakukan secara bertahap. Kemudian B meminta kepada F agar menyertakan 2 perusahaan pendamping untuk memenuhi persyaratan formal dalam proses lelang. Selanjutnya,B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga NJOP tanah tersebut menjadi sesuai dengan dengan kesepakatan harga yang telah dibuatnya dengan F dan meminta suatu perusahaan appraisal untuk membuat taksiran harga jual sesuai dengan permintaannya. B,kemudian mengatur siasat agar penjualan seolah-olah sesuai dengan prosedur dengan cara membentuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan,akan tetapi B lebih dahulu memberikan pengarahan kepada panitia penaksir harga agar menetapkan harga jual sesuai dengan keinginannya dan memerintahkan panitia penjualan agar penawaran dibatasi hanya untuk F dan 2 perusahaan lain yang disodorkan oleh F serta sistem pembayaran di dalam RKS dilakukan secara bertahap. Sebenarnya,perbuatan B tersebut telah bertentangan dengan SK Menkeu tentang penjualan aset negara dengan prosedur lelang terbuka untuk umum. Pada tanggal 10 januari 2005 aset berupa tanah tersebut dijual kepada F di depan Notaris dengan harga Rp.100 M,padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan tanah aset BUMN adalah sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan atau harga pasar sehingga seharusnya aset tersebut dijual dengan harga Rp.150 M. Dalam proses penjualan tersebut,F menstranfer uang sebesar Rp.15 M ke rekening milik B. Atas perbuatan B tersebut negara cq perusahaan BUMN telah dirugikan sebesar Rp.50 M. Bagaimana analisisnya menurut uu no 31 tahun 1999 dan uu 20 tahun 2001

Terima kasih atas pertanyaan saudara M. ***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan diperlukan pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur penegak hukum dalam penanggulangannya. Kesamaan visi, misi dan persepsi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelengara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, bebas dari korupsi. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini masih terus bergulir, walaupun berbagai strategi telah dilakukan, tetapi perbuatan korupsi masih tetap saja merebak di berbagai sektor kehidupan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terpuruknya perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu penyebabnya adalah korupsi yang telah merasuk ke seluruh lini kehidupan yang diibaratkan seperti jamur di musim penghujan, tidak saja di birokrasi atau pemerintahan tetapi juga sudah merambah ke korporasi termasuk BUMN. Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi mengatur tentang Perbuatan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 3 mengatur tentang perbuatan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Unsur yang membedakan kedua pasal ini adalah pada Pasal 2 diperuntukan bagi setiap orang dan pada Pasal 3 ditujukan pada setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan sehingga Pasal 3 undang-undang ini lebih diperuntukan pada pejabat dan/atau pegawai negeri yang padanya melekat kewenangan dan jabatan yang ada padanya. Selain itu juga terdapat perbedaan yang mencolok pada kedua pasal ini dalam hal ancaman sanksi dimana ancaman sanksi pada Pasal 2 dipidana dengan pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara Pasal 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Demikian yang bisa saya sampaiakan semoga bermanfaat untuk kita semua DASAR HUKUM 1. Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi tentang perbuatan. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!