Keabsahan Penjualan Harta Warisan Almarhum Ibu oleh Nenek terhadap Hak Waris Anak di Bawah Umur Setelah Perceraian

08/04/21

Oleh : Yay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum,Saya adalah suami istri yang sudah cerai hidup dan mempunyai dua orang anak masih di bawah umur semua.anak ke (1) 10th. Anak ke (2) 3 thn.dan harta Gono gini. di pegang mantan istri kami tidak membaginya karena anak2 tinggal bersama ibunya namun setelah dua tahun pisah mantan istri saya meninggal dan anak saya dua2 nyamasih di bawah umur lalu di asuh sama nenek nya ibu dari mantan istri saya.namun setelah setahun kematian almarhum tanpa ada info/ sepengatahuan saya si nenek tersebut telah menjual harta peninggalan almarhum(ibu dari anak2 saya)hartanya berupa tanah darat dan sawah. Pertanyaan saya: apakah perbuatan yg di lakukan oleh nenek tsb tidak melanggar hukum waris dan apakah nenek tsb mempunyai hak penuh atas harta peninggalan anaknya tsb.? Dan apakah tidak ada hak warisan bagi anak yg di bawah umur.? Apakah bisa penjualan tanah tsb di batalkan ? Dan apakah bisa di gugat kembali hak ahli waris anak yg sudah di jual Terima kasih mohon penjelasanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yay*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangkah ke pokok permasalahan saya akan menerangkan hak atas waris anak yang masih dibawah umur. Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.  “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Prinsip pewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) adalah : Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer). Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Menjawab pertanyaan Saudara bahwa pada prisnipnya seorang anak yang di bawah umur atau di bawah usia 18 (delapan belas) tahun tidak ada larangan mempunyai harta termasuk harta warisan, tetapi harta anak yang di bawah umur harus mempunyai wali apabila sudah tidak dalam pengasuhan orang tuanya. Apabila orang tuanya masih hidup maka harta anak dibawah umur diurus oleh orang tuanya, tetapi jika kedua orang tuanya sudah meninggal dunia maka harus diangkat wali bisa dari suadara-saudaranya atau yang lain dan wali ditetapkan oleh Pengadilan. Dalam hal ini mantan mertua saudara sudah benar dalam perwalian nya, namun ketika harta titipan itu mau di jual tentunya harus ada perwalian yang ditetapkan dari pengadilan supaya kasus saudara sampaiakan kepada kami ada kesingkronan, hal terkait apakah ibu dari mantan mertu bisa dituntut atau digugat karena pelangaran yang mereka lakukan. Tentu saja bisa namun hal ini seharusnya dari awal perceraian dengan mantan istri saudara sudah ada kejelasan dari pengadilan terkait pembagian gono gini, dan mungkin hak asuh serta terkait biaya hidup anak di tangung oleh siapa sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita DASAR HUKUM Kompilasi Hukum Islam (KHI) DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!