Hak Penyewa untuk Menuntut Pengembalian Sisa Uang Sewa Setelah Perjanjian Sewa Dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
08/04/21
Oleh : Chr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya telah menyewa gedung, dengan perjanjian sewa-menyewa dan telah membayar sewa gedung tsb untuk jangka waktu 3 tahun.
Pada perjalanan nya si pemilik gedung membatalkan perjanjian sewa-menyewa tersebut ke pengadilan den dikabulkan. Dan putusan tsb telah berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam putusan tsb hakim tidak memerintahkan kepada pemilik gedung atas pengembalian sisa uang sewa. Saya hanya memakai gedung tsb 1 tahun, namun pembayaran yg telah saya lakukan untuk 3 tahun.
Apakah saya dapat meminta kepada pemilik gedung atas sisa uang sewa tab? Mohon pencerahannya dan dasar hukumnya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Chr****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Dari permasalahan yang anda sampaikan, kami akan menyampaikan secara umum
terkait perjanjian sewa menyewa tersebut karena kami tidak mengetahui isi putusan
hakim pengadilan yang anda maksud dalam kronologis permasalahan anda.
Kemudian, berdasarkan apa yang telah anda sampaikan kami juga menyimpulkan
telah ada perjanjian tertulis sewa menyewa antara anda sebagai penyewa dengan
pemberi sewa.
Merujuk kepada Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
disebutkan bahwa sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari
suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga,
yang disanggupi pembayarannya oleh pihak yang menyewa. Lebih lanjut,
berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, suatu perjanjian sewa menyewa tidak dapat
ditarik kembali selain atas dasar adanya kesepakatan dari kedua pihak (penyewa dan
pemberi sewa). Berikut ini isi Pasal 1338 KUH Perdata terkait perjanjian:
Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1): “semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.”
Pasal 1338 KUH Perdata ayat (2) yaitu yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Sebagai pandangan tambahan buat anda, terdapat aturan terkait sewa menyewa
rumah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian
Rumah Oleh Bukan Pemilik (PP 44/1994). Pasal 11 pada PP 44/1994 menyebutkan
bahwa hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka
waktu sewa menyewa jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajiban para
pihak sebagaimana disebutkan oleh Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
PP 44/1994. Jika hubungan sewa menyewa diputuskan sebelum berakhirnya jangka
waktu sewa menyewa, maka:
a. jika yang dirugikan pihak penyewa maka pemilik berkewajiban mengembalikan
uang sewa;
b. jika yang dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban
mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat
meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.
Inti dari Pasal 11 PP 44/1994 tersebut adalah bahwa pihak yang menyewakan baru
memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sewa jika terjadi pemutusan
hubungan sewa yang diakibatkan oleh dilanggarnya hak dan kewajiban para pihak
dan hal tersebut menimbulkan kerugian pada pihak penyewa.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!